Metropolitan
Hadirkan Keberpihakan, Anies Anulir Kepgub Soerjadi Soedirdja Soal Pembangunan Rusun di Petamburan
Hadirkan Keberpihakan, Anies Anulir Keputusan Soerjadi Soedirdja Soal Pembangunan Rusun di Petamburan. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang menganulir Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, Soerjadi Soedirdja soal pembangunan rumah susun di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat disambut gembira warga.
Ribuan warga dari delapan RW di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat menyampaikan terima kasih kepada Anies.
Sebab menerbitkan Kepgub Nomor 1596 tahun 2021 tentang Pencabutan Kepgub Nomor 122 tahun 1997 tentang Penetapan Penguasaan Bidang Tanah Seluas 23 hektar untuk Pembangunan Rumah Susun Murah dan Fasilitasnya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Madya Jakarta Pusat.
Sekretaris Forum Warga Petamburan (FWP), Rezalino Zaini mengatakan, ada 8.000 KK yang merasakan dampak positif dari pencabutan Kepgub Nomor 122 tahun 1997.
Dia menyebut, Kepgub tersebut telah menyulitkan warga untuk memperoleh hak asasi yang paling dasar, yaitu hak terhadap tanah yang sudah ditempati selama puluhan tahun.
“Kepgub ini awalnya bertujuan untuk menata Petamburan pada waktu itu tahun 1997,” ujarnya.
“Kemudian terjadi krisis moneter 1998, sehingga Kepgub tersebut akhirnya tidak dieksekusi untuk menjadi rumah susun di wilayah kami,” kata Rezalino di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Soal Pengganti Anies, Fraksi Gerindra Sepakat dengan PDIP, Pilih Mantan Wali Kota Jakarta Utara
Baca juga: Cari Pengganti Anies Baswedan, Partai NasDem Usung Tiga Kandidatnya Maju Sebagai Cagub DKI Jakarta
Menurut dia, jika Kepgub tersebut tidak dieksekusi, idealnya pemerintah mengeluarkan revisi.
Berdasarkan penuturan Anies, kata Rezalino, terkadang pejabat negara tidak mau merevisi kebijakan yang sudah buat demi kepentingan masyarakat.
“Tujuan awalkan untuk menata Petamburan lewat rumah susun, tetapi kan setelah itu tidak dilaksanakan,” ujarnya.
“Ketika tidak dilaksanakan seharusnya Kepgub 122 ini tidak lagi berlaku atau dicabut, karena karena konsekuensi dari Kepgub itu kami tidak bisa mengurus apa-apa (dokumen kepemilikan tanah),” lanjut Rezalino.
Dia menambahkan, warga Petamburan juga sempat terkejut dengan rasa heran jajaran Dinas Cipta Karya dan Pertanahan (Citata) dengan status Kepgub 122.
Seharusnya, kata dia, Kepgub tersebut sudah dicabut karena tidak dieksekusi selama 24 tahun.
“Alhamdulillah keluar Kepgub 1596 ini mencabut Kepgub 122, maka 1.230 bidang tanah di wilayah kami di Petamburan bisa segera terbit surat sertifikat kepemilikannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, kasus ini begitu berlarut karena tidak ada keberanian dan kepedulian para wakil rakyat di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Seharusnya, kata dia, persoalan itu dapat diselesaikan secepatnya bila menjadi perhatian bersama.
“Ini juga kurangnya good will (niat baik) dan keberanian kepala daerah sebelumnya karena terbukti ketika ini dipelajari dengan seksama, toh terlaksana, mudah dan sangat bisa diubah serta dicabut pakai Kepgub juga,” jelas Ismail.