Yusuf Mansur Kembali Digugat Perdata oleh Korban Patungan Usaha

Ichwan mengatakan meski sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada Ustaz Yusuf Mansur, pihaknya tetap melayangkan gugatan karena tidak ada jawaban.

Editor: murtopo
Warta Kota
Ustaz Yusuf Mansur 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat secara perdata oleh korban-korban patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel, ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, diduga karena melakukan wanprestasi kepada korban-korban patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel Siti di Tangerang.

Ichwan Tony, kuasa hukum para korban menyampaikan gugatan dilayangkan ke Ustaz Yusuf Mansur, dikarenakan selama ini belum pernah menepati janjinya, yang sudah diutarakan didepan media massa.

Dalam gugatan perdatanya, Ichwan Tony menggugat tiga orang, yakni Ustaz Yusuf Mansur, PP, dan juga komisaris YPS.

Baca juga: Curhat Dituduh Ngambil Duit Sedekah, Ustaz Yusuf Mansur: Saya Berbaik Sangka Kepada Allah

"Adanya gugatan ini ya supaya yang bersangkutan saudara YM (Yusuf Mansur) ini bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan," kata Ichwan Tony ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.

"Kenapa tiga orang? Jadi menurut kami meraka juga yang istilahnya bertanggung jawab selain yang bersangkutan (Yusuf Mansur), juga sebagai direktur utama serta terdapat komisarisnya.

Ichwan mengatakan meski sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada Ustaz Yusuf Mansur, pihaknya tetap melayangkan gugatan karena tidak ada jawaban.

"Karena di sini korbannya sekitar 13 orang. Kalau tuntutannya kita minta kerugian baik materil maupun immateril yang sudara YM (Yusuf Mansur) janjikan kepada klien kami dikembalikan," ucapnya.

Baca juga: Diterima Kapolri, 44 Mantan Pegawai KPK, Termasuk Novel Baswedan Jalani Masa Orientasi & Pendidikan

Dalam gugatan perdatanya, Ichwan mengaku membawa bukti transfer para korban, yang sudah mengirimkan uang untuk patungan usaha proyek hotel dan apartemen.

Ichwan Tony berharap, dengan adanya gugatan perdata tersebut, Yusuf Mansur mengakui semua kesalahannya dan mengembalikan uang para korban patungan usaya.

"Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa majelis hakim," ujar Ichwan Tony. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved