Santriwati Korban Pelecehan di Jombang Hidup dalam Ancaman

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan pihaknya hingga memperpanjang lima kali status perlindungan terhadap santriwati korban pelecehan

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur pada Kamis (6/1/2022). 

Hal itu yang membuat kepolisian sangat hati-hati dan kerap ragu-ragu dalam mengambil setiap tindakan tegas.

"Ada mobilisasi massa sehingga kepolisian ambil langkah hati-hati dalam proses kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya di tahun 2019 masyarakat dihebohkan dengan pengakuan santriwati U yang dilecehkan oleh guru sekaligus anak dari kyai pengelola pesantren ternama di Jombang.

Dalam kasus itu, U yang juga santriwati diperdaya oleh pelaku MSAT dalam sebuah perekrutan di pesantren tersebut.

Usai pelaporan U, korban-korban lainnya beriringan membuat laporan yang sama di Polres Jombang.

Bahkan korban lainnya berusia di bawah 17 tahun atau masuk dalam kategori anak.

Saat masuk ke kepolisian, kasus U sempat mandek hingga akhirnya baru naik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir tahun 2021 lalu. (Des)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved