Santriwati Korban Pelecehan di Jombang Hidup dalam Ancaman
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan pihaknya hingga memperpanjang lima kali status perlindungan terhadap santriwati korban pelecehan
Hal itu yang membuat kepolisian sangat hati-hati dan kerap ragu-ragu dalam mengambil setiap tindakan tegas.
"Ada mobilisasi massa sehingga kepolisian ambil langkah hati-hati dalam proses kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya di tahun 2019 masyarakat dihebohkan dengan pengakuan santriwati U yang dilecehkan oleh guru sekaligus anak dari kyai pengelola pesantren ternama di Jombang.
Dalam kasus itu, U yang juga santriwati diperdaya oleh pelaku MSAT dalam sebuah perekrutan di pesantren tersebut.
Usai pelaporan U, korban-korban lainnya beriringan membuat laporan yang sama di Polres Jombang.
Bahkan korban lainnya berusia di bawah 17 tahun atau masuk dalam kategori anak.
Saat masuk ke kepolisian, kasus U sempat mandek hingga akhirnya baru naik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir tahun 2021 lalu. (Des)