Kabar Artis

Walau Eksepsi Ditolak, Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx Soal Sidang Tatap Muka Langsung

Walau Eksepsi Ditolak, Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx Soal Sidang Tatap Muka Langsung. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Drummer band Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau eksepsi ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permintaan Jerinx untuk menghadiri sidang secara tatap muka langsung.

Kabar baik itu disampaikan Sugeng Teguh selaku Kuasa Hukum Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/1/2022) siang.

"Permintaan sidang offline Jerinx dikabulkan hakim," ungkap Sugeng.

Di sisi lain, eksepsi Jerinx SID ditolak hakim pengadilan.

Sehingga sidang perkara pengancaman Adam Deni dilanjutkan.

"Nggak masalah ditolak. Itu proses biasa dalam persidangan. Yang penting sidang offline dikabulkan," ujar Sugeng Teguh.

Nota keberatan Jerinx Ditolak, Sidang Perkara Pengancaman Adam Deni Dilanjutkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Eksepsi atau nota keberatan Jerinx SID pada Rabu (5/1/2022).

Jerinx SID membacakan eksepsinya terkait perkara pengancaman pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan selanya, hakim pengadilan menolak eksepsi Jerinx SID yang dibacakanpenasehat hukumnya.

"Keberatan penasehat hukum terdakwa (Jerinx SID) tidak dapat diterima," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (5/1/2022).

Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Menurut hakim, dakwaan jaksa telah sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Saat ini penahanan Jerinx SID dititipkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Rutan Polda Metro Jaya. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Minta Penangguhan Penahanan

Dumer band Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx  menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim agar dirinya bisa menjadi tahanan kota dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Permohonan ini disampaikan olehnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021).

Dalam persidangan hari ini, ia mengungkapkan permohonannya secara virtual.

Baca juga: Untuk Melepaskan Jerinx dari Jerat Hukum, Pengacara Akan Bongkar Profil Adam Deni yang Mengejutkan

"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," ujar Jerinx secara Virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (22/12/2021).

Permohonan ini ia sampaikan karena dalam keluarga, Jerinx merupakan tulang punggung.

Ditambah lagi sang ibunda yang saat ini juga dalam kondisi yang tidak baik.

Selain itu, permasalahan yang dihadapinya saat ini, membuat kondisi sang ibu semakin menurun.

Baca juga: Tak Sabar Ingin Segera Penjarakan Dipo Latief, Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel

"Adapun permohonan ini saya ajukan karena s

Baca juga: Dirut Ancol Berharap JIEC Bisa Kembalikan Masa Kejayaan Sirkuit Ancol di Era 1970an

aya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali, saat ini ibu saya sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini," sambungnya.

Dari awal pandemi, Jerinx mengungkapkan bahwa ibundanya tidak menerima pemasukan dari siapa pun.

Jerinx menyebut penahanan ini pun sangat berpengaruh terhadap perawatan ibundanya.

Baca juga: Hati Arie Untung Hancur Melihat Anaknya kini Terkulai Lemah di Rumah Sakit

"Dari awal pandemi beliau tidak punya pemasukan dari mana pun, karena orang tua saya sudah cerai sejak saya SMP. Jadi penahanan saya ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," terang Jerinx.

Untuk diketahui, Jerinx SID sendiri saat ini menjalani penahanan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, untuk perkara pengancaman terhadap Adam Deni.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pengacara akan bongkar siapa Adam Deni

Sebelumnya, Menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum dan juga Jerinx.

Dalam pembacaan Exsepsi hari ini pihaknya akan menyampaikan hal penting dan dirasa perlu disampaikan kepada public bagaimana profil seorang Adam Deni seperti apa.

"Kami akan membuka dalam eksepsi kami, motif adam deni melaporkan jerinx dan tidak kemudian tidak bersedia menempuh restoratif justice (cek)," jelas Sugeng Teguh.

Baca juga: Tim Singapura dalam Kondisi Buruk di Semifinal Piala AFF 2020 Malam Nanti

Di dalamnya terdapat motif dari Adam Deni yang sifatnya ekonomis yang melibatkan sejumlah uang besar yang menyerat tokoh besar didalamnya.

"Walaupun tidak disebut namanya, tapi kita bisa menduga mengidentifikasi walaupun kita tidak bisa menyebut itu kenyataannya," jelasnya.

Saat ditanya maksud dari melibatkan uang dan tokoh besar itu apa, ia menjelaskan bahwa semua itu merupakan permintaan sejumlah uang yang jumlahnya besar dan nanti akan ada di dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved