Kabar Artis
Nota keberatan Jerinx Ditolak, Sidang Perkara Pengancaman Adam Deni Dilanjutkan
Nota keberatan Jerinx Ditolak, Sidang Perkara Pengancaman Adam Deni Dilanjutkan. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Eksepsi atau nota keberatan Jerinx SID pada Rabu (5/1/2022).
Jerinx SID membacakan eksepsinya terkait perkara pengancaman pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan selanya, hakim pengadilan menolak eksepsi Jerinx SID yang dibacakanpenasehat hukumnya.
"Keberatan penasehat hukum terdakwa (Jerinx SID) tidak dapat diterima," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Menurut hakim, dakwaan jaksa telah sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Saat ini penahanan Jerinx SID dititipkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Rutan Polda Metro Jaya.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Minta Penangguhan Penahanan
Dumer band Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim agar dirinya bisa menjadi tahanan kota dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
Permohonan ini disampaikan olehnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021).
Dalam persidangan hari ini, ia mengungkapkan permohonannya secara virtual.
Baca juga: Untuk Melepaskan Jerinx dari Jerat Hukum, Pengacara Akan Bongkar Profil Adam Deni yang Mengejutkan
"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," ujar Jerinx secara Virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (22/12/2021).
Permohonan ini ia sampaikan karena dalam keluarga, Jerinx merupakan tulang punggung.
Ditambah lagi sang ibunda yang saat ini juga dalam kondisi yang tidak baik.