Kriminalitas

Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri yang Tetapkan Tersangka dan Tangkap Habib Bahar Smith

Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri yang Tetapkan tersangka dan Tangkap Habib Bahar Smith. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Habib Bahar Smith terlibat adu mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU terpilih KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasi Polri yang telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan tersangka dan menangkap Habib Bahar bin Smith.

"Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat," tegas Kyai Yahya dalam siaran tertulis pada Selasa (4/1/2022).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya dan berharap bisa dipertahankan, sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak," bebernya.

Baca juga: Bahar Smith Justru Tersangka soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Kuasa Hukum: Ada Sponsor untuk Bungkam HBS

Baca juga: IPW Soroti Proses Kilat Bahar Smith Jadi Tersangka, Bandingkan dengan Kasus Denny Siregar

Kyai Yahya melanjutkan propaganda radikalisme, intoleransi atas nama agama seringkali bersembunyi dibalik ruang abu-abu antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat.

Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.

"Sebetulnya yang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas," jelasnya.

Baca juga: Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Mengulangi Perbuatannya, Alasan Polda Jabar Tahan Habib Bahar Smith

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Surat Penangguhan Penahanan dan Siapkan Strategi ‘Melawan’

Habib Bahar Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith diperiksa penyidik Polda Jabar sejak Senin (3/1/2022) siang.

Video: Materi Debat Seru Habib Bahar dan Jenderal TNI

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, kini status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar.

Menurut dia, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Tiba di Polda Jabar, Bahar Smith:Pelaporan Saya Diproses Secepat Kilat, Penista Agama Tidak Diproses

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Terungkap Pelapor dan Perkara Limpahan dari Polda Metro

Penyidik, kata dia, susah memiliki dua alat bukti.

Kini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jawa Barat.

Baca juga: Polda Jawa Barat tak Tahu Bahar Bin Smith Dapat Kado Tahun Baru Berupa Kepala Anjing

Sebelum kasus tersebut dilaporkan Habib Husin Alwi Shihab, selaku Ketua Cyber Indonesia.

Seperti diketahui kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilayangkan Husin Shihab yang juga politikus PSI ke Polda Metro Jaya.

"Kasusnya sudah dilimpahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Zulpan mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Sempat Adu Mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi, Bahar Smith Pastikan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Diketahui sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan dua kali hanya dalam kurun waktu seminggu.

Ia dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pertentangan SARA.

Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pertama Bahar bin Smith dilaporkan pada 7 Desember 2021.

Saat itu ia dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana.

Kemudian 10 hari kemudian tepatnya pada Jumat (17/12/2021) Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Pastikan Penuhi Panggilan Polisi, Besok

"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Meski begitu, Zulpan masih enggan merinci pelaporan tersebut.

Jelasnya kata Zulpan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Bahar bin Smith lewat media sosial.

Baca juga: Usut Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith, Polri Tegaskan Profesional, Transparan dan Objektif

Zulpan juga masih enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith.

Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.

"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved