Metropolitan
Bila Ditemukan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup Sekolah Lima Hari
Bila Ditemukan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Bakal Tutup Sekolah Lima Hari. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 persen diharapkan dijalani dengan protokol kesehatan yang ketata dan disiplin.
Sebab, bila ditemukan adanya kasus covid-19, sekolah akan ditutup selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radjagah.
Dirinya menegaskan apabila ditemukan varian virus Omicron pada kegiatan PTM, sekolah akan ditutup selama lima hari.
"Ya, akan ditutup selama 5 hari," ucap Taga kepada wartawan pada Selasa (4/1/2022).
Lanjutnya, kata dia, nantinya jika sekolah ditutup akan dilakukan penyemprotan disinfektan serta tracing.
Sekolah akan diizinkan dibuka kembali apabila mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"Untuk itu dilakukan tracking, penyemprotan disinfektan, dan Dinkes memberikan rekomendasi apakah sekolah tersebut dapat dibuka kembali atau belum," jelas Taga.
Baca juga: Ariza Buka Layanan Hotline, Hubungi Nomor Telepon Ini Bila Temukan Masalah Selama Penerapan PTM
Baca juga: Sempat Dikira Sampah, Ular Sanca Kembang Berukuran Besar Akhirnya Ditangkap di Kali Ancol
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Senin, (3/1/21).
Diketahui, berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.
Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021.
Selanjutnya, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 %.
Kemudian capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 %, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/ kabupaten.
Baca juga: Tak Bermoral, Pria Ini bobol Kotak Amal Musala Babussalam Depok, Uang Sedekah Jemaah Raib
Baca juga: Teror Warga Perumahan Villa Dago Tol, Monyet Ekor Panjang Serang Warga Bila Tak Diberi Makan
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pelaksanaan-PTM-100-Persen-di-SDN-17-Cempaka-Putih-Jakarta-Pusat.jpg)