Metropolitan

Klaim Keberhasilan Jajarannya Selama Tahun 2021, Kapolda Metro Jaya : Kejahatan Menurun

Klaim Keberhasilan Jajarannya Selama Tahun 2021, Kapolda Metro Jaya : Kejahatan menurun dengan penyelesaian kasus lebih dari 100 persen

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/12/2021). 

Dirinya mengungkapkan Rudi telah dinyatakan bersalah dalam sidang etik yang dilakukan Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Ia dijatuhi hukuman sanksi administrasi dan sanksi etik.

Dimana Rudi dipindah tugaskan keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini Polda Metro Jaya akan koordinasi terkait wilayah tugas baru Rudi.

Selama proses pemindahan itu, Rudi akan ditahan di sel tahanan Mapolda Metro Jaya.

Dia secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran profesi.

"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Resmi Diusir dari Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Baca juga: Kapolda Irjen Pol Fadil Imran Usir Polisi yang Tolak Laporan di Pulogadung dari Polda MetroJaya

Diusir dari Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Aipda Rudi Pandjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang viral lantaran ketahuan menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur resmi diusir dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa sidang etik baru saja dilaksanakan oleh anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Pandjaitan pada Jumat (17/12/2021).

Sidang etik berlangsung selama tiga jam yakni pukul 14.00 WIB hingga 17.15 WIB.

Dari hasil sidang etik tersebut terdapat dua keputusan.

Keputusan pertama, Rudi dinyatakan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Atas hal tersebut, Rudi dijatuhi sanksi etik dan sanksi administrasi.

Sanksinya adalah Rudi akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved