Kriminalitas

Jenderal Dudung Ambil Sikap, Tindak Tegas 3 Oknum TNI AD yang Tabrak dan Buang Jenazah Dua Sejoli

Jenderal Dudung Ambil Sikap, Tindak Tegas 3 Oknum TNI AD yang Tabrak dan Buang Jenazah Dua Sejoli di Sungai Serayu, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
KSAD Jenderal Dudung Abdurahman Datangi Patung Kuda dan Monas, Ini Permintaannya ke Massa Reuni 212. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus tabrak lari yang diduga dilakukan oleh tiga orang oknum TNI, disikapi tegas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga anggota TNI AD yang diduga menabrak dan membuang korbannya di Sungai Serayu, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021). 

Baca juga: Sejoli Ditabrak Minibus Mayatnya Dibuang ke Sungai, Pakar Nilai Penabrak Tutupi Kasus Lebih Serius

Baca juga: Anies Minta Bupati Tangerang Perketat Pintu Masuk Indonesia dari Bahaya Omicron

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP. 

Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Baca juga: Kondisi Terbaru Muhammad Kace, Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Butuh Darah untuk Selamatkan Nyawanya

Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI juga telah membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Sempat Tak Sadarkan Diri, Begini Kondisi Terakhir Satpam di Cilincing yang Tersambar Petir

Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca juga: Sempat Bela Doddy Sudrajat hingga Panen Hujatan, Sunan Kalijaga Kini Temui Keluarga Faisal

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved