Kriminalitas
Hakim Abaikan Pelanggaran KUHAP & Tolak Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Usulkan KUHAP Ditiadakan
Hakim Abaikan Pelanggaran KUHAP hingga Tolak Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Usulkan KUHAP Ditiadakan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Emmy Tjahjani Widiastoeti menolak gugatan yang dilayangkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni TS dan M dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (27/12/2021).
“Dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi), hakim MK tidak menghukum oknum polisi yang tidak memberikan SPDP, oleh karena itu tidak membuat proses penyidikan menjadi tidak sah dengan tidak diberikannya SPDP kepada Termohon, sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Emmy Tjahjani Widiastoeti saat membacakan putusan pada Senin (27/12/2021).
Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim selaku Kuasa Hukum TS dan M menyayangkan hal tersebut.
Pasalnya, hakim mengetahui adanya pelanggaran KUHAP dalam proses penyidikan.
Namun hakim membiarkan dan menganggap penetapan tersangka tetap sah dilakukan.
“Menang kalah dalam perkara hal wajar, apalagi prapid, jarang ada yang menang lawan polisi," ungkap Alvin Lim.
"Namun saya ingin berbicara tentang proses perubahan. Hakim itu wakil Tuhan, seharusnya mereka punya keberanian melawan oknum dan bisa bertindak tegas,” tambahnya.
Atas vonis tersebut, dirinya menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai keputusan hakim.
Baca juga: Sidang Praperadilan UMKM di Tangerang Kisruh, Saksi Ahli Bersitegang dengan Tim Bidkum Polda Banten
Baca juga: Update Praperadilan Pelaku UMKM, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polresta Tangerang Tak Beritikad Baik
“Biar masyarakat melihat bagaimana sulitnya melawan oknum, karena selain mereka memiliki kekuasaan dan wewenang, juga para oknum berjemaah, terstruktur dan sistematik sehingga sudah mengakar,” ungkap Alvin Lim.
“Jadi jika aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan melawan KUHAP dan dibiarkan, lalu untuk apa KUHAP itu ada, apalagi tidak ada sanksi apabila dilanggar, proses hukum tetap dianggap sah oleh hakim seperti yang terjadi saat ini di PN Tangerang,” imbuh Alvin.
Mengacu putusan tersebut, Alvin menyarankan agar KUHAP ditiadakan.
Sebab apa yang diatur dalam ketentuan itu ternyata tak sepenuhnya dijalankan, serta tak ada sanksi jika tidak dilaksanakan.
“Sangat disayangkan sekali karena benteng terakhir, harapan masyarakat juga sudah runtuh," ungkap Alvin Lim.
"Saya hanya kasihan dan miris kepada para masyarakat pencari keadilan karena mereka tidak menemukan keadilan di kepolisian, bahkan sekarang keadilan tidak ada di pengadilan,” jelas Alvin.
Sidang Praperadilan UMKM di Tangerang Kisruh, Saksi Ahli Bersitegang dengan Tim Bidkum Polda Banten
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Founder-sekaligus-Ketua-Pengurus-LQ-Indonesia-Law-Firm-Alvin-Lim-pada-Senin-27122021.jpg)