Kabar Artis

Rhoma Irama, Candra Darusman, Acil Bimbo & Sam Bimbo Kompak Tolak Judicial Review UU Hak Cipta

Rhoma Irama, Candra Darusman, Acil Bimbo, Sam Bimbo Kompak Tolak Judicial Review UU Hak Cipta. Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Rhoma Irama menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara yang dipimpin Panji Prasetyo yang akan menjegal gugatan Musica itu, disaksikan Candra Darusman (baju hijau), Panji Prasetyo (batik hitam), dan Dharma Oratmangun (baju kuning). 

Kondisi seniman ketika itu disebutnya sangat dirugikan, karena kepemilikan lagu karya mereka hanya diakui dengan satu kali transaksi dan berlaku untuk seumur hidup.

 

"Transaksi itu untuk sumur hidup. Kemudian Alhamdulillah, dengan gagasan teman-teman DPR jugaa presiden pada tahun 2014, maka munculah Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 yang itu betul-betul telah menegarkan kita," kata Rhoma Irama.

 

Baginya Undang-undang tersebut berjalan sesuai dengan porsinya, dan dinilai adil menurut penilaian semua orang.

 

Rhoma Irama bahkan menyebut Musica terlalu serakah karena ingin mengubah isi dari kedua pasal yang sudah disetujui oleh Pemerintah itu.

 

"Saya rasa ini mudah-mudahan enggak salah, keserakahan kembali muncul yang terjadi pada era era dulu ya," kata Rhoma Irama tegas.

Baca juga: Sampaikan Selamat Hari Natal, Anies Baswedan Bersyukur Perayaan Natal Bisa Digelar Tengah Pandemi

Baca juga: Wacana Pelabelan Galon Polikarbonat Menuai Polemik, Penny K Lukito : BPOM Lindungi Masyarakat

Namun Rhoma tetap bersyukur, karena reka-rekan sesama musis kompak bersatu untuk membela hak-haknya sebagai pemilik lagu secara hukum, terhadap perusahaan yang mau melakukan judicial review ke MK tersebut.

 

"Mohon doanya, mohon dukungan dari seluruh elemen, tidak hanya seni musik, apa saja dari berbagai aspek seni rupa yang disampaikan, dan sekali lagi kepada teman-teman seniman saya bangga kita masih bisa bersatu untuk melawan satu kerakusan di dunia," tandasnya.

 

Kemudian Rhoma Irama dan para musisi lainnya menandatangani berkas pemberian kuasa hukum kepada 11 pengacara yang dipimpin oleh Panji Prasetyo, untuk menjegal gugatan yang telah masuk ke MK.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved