Traffic Update

Ganjil Genap di Kawasan Wisata Wilayah DKI Jakarta Akhir Pekan Ini Masih Berlaku, Simak Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada hari Sabtu dan Minggu.

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Libur panjang Natal dan Tahun Baru telah tiba, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada akhir pekan ini, Sabtu dan Minggu.

Bertepatan hari Natal, hari Sabtu (25/12/2021) ini ganjil genap Jakarta masih diberlakukan di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap di hari libur tersebut diberlakukan dengan tujuan mengurangi padatnya volume kendaraan di lokasi wisata saat akhir pekan.

Video: Penerapan Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Masa Perpanjangan PPKM

Kebijakan ganjil genap hari Sabtu ini berlaku di 3 kawasan wisata DKI Jakarta.

Ingat, bukan hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pascaperubahan level PPKM dari level 2 ke level 1.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2021 DPRD Kota Bogor, Tingkatkan Kinerja dalam Peran Legislasi dan Pengawasan

Baca juga: Gereja Katedral Batasi Jumlah Jemaat Saat Misa Natal, Hanya Tampung 650 Orang

Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi Covid-19.

Kawasan wisata

Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta  Sabtu  25 Desember 2021 berlaku di tiga kawasan wisata DKI Jakarta.

Berikut ini kawasan wisata tersebut:

1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur

2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara

3. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan

Baca juga: Momen Perayaan Natal 2021, Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang Ajak Semua Umat Saling Berbagi

Ganjil genap Jakarta hari Sabtu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.

Hanya saja, mohon diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua khusus untuk kawasan wisata.

Termasuk untuk kendaraan roda empat dalam pemberlakuan ganjil genap Jakarta Sabtu.

Pelaksanaan ganjil genap Jakarta Sabtu dan Minggu di kawasan wisata diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Perayaan Natal Nasional 2021 Dikemas Melalui Video Rekaman

Pada jam-jam tersebut merupakan waktu terpadat bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata.

Ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu di tiga kawasan wisata DKI Jakarta berlangsung hingga hari Minggu.

Pada hari Sabtu (25/12/2021) berlaku nomor GANJIL mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB.

Minimalkan keramaian

Dengan diterapkannya ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu 2021 di tiga kawasan wisata DKI Jakarta, diharapkan mampu meminimalkan keramaian dan kerumunan di tempat wisata.

Pasalnya, warga Ibu Kota dan sekitarnya kerap mengunjungi tempat wisata pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu.

Selain informasi ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu 2021, aturan ke tempat wisata juga harus diketahui.

Aturan baru masuk ke lokasi wisata

Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah aturan baru untuk masuk ke tempat wisata.

Aturan-aturan tersebut di antaranya:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Daftar tempat wisata ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved