Natal dan Tahun Baru
Berbagi Kebahagiaan di Hari Natal, 44 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Depok Dapatkan Remisi
Berbagi Kebahagiaan, 44 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Depok Terima Remisi Natal 2021
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Sebanyak 44 warga binaan di Rutan Kelas 1 Depok yang beragama kristen mendapat Remisi Khusus (RK) pada perayaan Natal 2021.
Adapun besaran remisi yang diberikan oleh masing-masing warga binaan berbeda-beda. Mulai dari remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari.
Adapula satu warga binaan yang mendapatkan remisi bebas karena sisa masa tahanan yang singkat.
Baca juga: Lesti Kejora Dirawat di Rumah Sakit Rujukan Bersalin Nagita Slavina, Apakah Sudah Mau Melahirkan?
Baca juga: Beragam Ujian hingga Judicial Review Dialami, Rhoma Irama Maknai 2021 Sebagai Tahun Perjuangan
"Dari 44 orang itu ada satu yang mendapat RK 2 atau langsung bebas. Dia habis menjalani pidana karena mendapatkan remisi," ungkap Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan saat ditemudi di lokasi pada Sabtu (25/12/2021).
"Dia mendapatkan remisi 1 bulan jadi pidananya habis. Kebetulan pidananya pendek," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Andi, mayoritas warga binaan yang menerima remisi natal 2021 adalah napi narkoba.
"Rata-rata narkoba paling banyak. 50 persen narkoba," sambung Andi.
Baca juga: Tips Tidur Berkualitas Saat Rayakan Natal dan Tahun Baru dari UI dan Peneliti Gangguan Tidur
Baca juga: Tega Buang Jasad Sejoli ke Sungai Setelah Ditabrak di Nagrek Jabar, 3 Oknum TNI AD Terima Balasannya
Masih menurut Andi, para warga binaan yang mendapatkan remisi natal, sebelumnya telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya sudah menjalani hukuman disiplin selama enam bulan pidana, berkelakuan baik, dan memenuhi sejumlah syarat administratif lainnya.
Adapun di Rutan Kelas 1 Kota Depok, ada 1.326 warga binaan.
Dari jumlah tersebut, 44 orang dari 65 orang warga binaan beragama Kristiani diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021, dengan keterangan 11 orang menjalani asimilasi di rumah.
Kemudian, sebanyak 21 warga binaan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan Remisi Khusus Natal 2021.
Sehingga persentase jumlah narapidana yang memperoleh RK Hari Raya Natal tahun 2021 sejumlah 67,69 persen.
"Harapan kami warga binaan yang bebas karena remisi benar-benar bisa menjadi masyarakat dan warga yang sadar hukum, aktif dan produktif di masyarakat serta tidak melanggar hukum lagi," harap Andi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Remisi-Napi-Rutan-Depok-saat-Natal.jpg)