Jumat, 24 April 2026

Pengacaranya Bilang Gaga Muhammad Tak Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Penjara

Sebagai pengacara, Fahmi Bachmid hanya bisa berusaha membantu meringankan pasal yang akan diberikan kepada Gaga Muhammad.

Editor: murtopo
ISTIMEWA
Foto Gaga Muhammad bersama Laura Anna. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CAKUNG - Fachmi Bachmid Kuasa hukum Gaga Muhammad, mengungkapkan bahwa Gaga Muhammad mantan kekasih Laura Anna tak bisa bebas dari penjara.

Faktor kelalaian yang diperbuat oleh Gaga Muhammad membuatnya harus dipenjara.

"Kalau pasalnya orang lalai menyebabkan luka pasti dihukum. Namun hukumannya seperti apa nanti kita lihat," ungkap Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Kamis (23/12/2021).

Meskipun sebelumnya ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman meminta agar anaknya bisa bebas, namun menurutnya itu tak bisa dilakukan karena memang faktanya ada faktor kelalaian.

"Saya bilang anda lalai, hukumannya seperti apa dari awal ada permintaan itu nggak bisa, itu fakta seperti itu," tuturnya.

Baca juga: Laura Anna Meninggal Hukum Berlanjut, Ini Komentar Kuasa Hukum Gaga Muhammad

Sebagai pengacara, Fahmi Bachmid hanya bisa berusaha membantu meringankan pasal yang akan diberikan kepada Gaga Muhammad.

"Inilah yang digali di persidangan ini, karena dalam persidangan akan dilihat, apakah ada alasan yang memberatkan meringankan," Jelas Fahmi.

Sebelumnya, Sidang Selebgram Gaga Muhammad, terkait kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021). 

Pada hari ini, Gaga yang hadir dalam persidangan melangsungkan agenda agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Marshel Widianto Tegaskan Akan Kawal Gugatan Mendiang Laura Anna yang Sudah Berjalan

Karena ditunda, kakak dari mendiang Laura Anna, Greta Irene kecewa karena persidangan hari ini harus ditunda kembali.

"Kita nungguin ya dari pagi ternyata kecewa juga sih, akhirnya ditunda lagi tanggal 28 desember ya jamnya belom dikasih tau baru info ajah si yang dikasih tau," jelas Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Kamis (23/12/2021).

Penundaan sidang hari ini karena beberapa saksi tak bisa hadir dalam persidangan.

Saksi tersebut merupakan dokter yang melakukan visum kepada Laura Anna Sebelumnya.

Diketahui, sebelum meninggal Laura Anna pada dua tahun lalu mengalami kecelakaan Mobil yang ditumpanginya, ia mengalami kecelakaan saat dikemudikan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam.

Baca juga: Laura Anna Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Demi Dapatkan Keadilan

Laura Anna sebelum meninggal meminta keadilan dan menuntut sang mantan kekasih Gaga Muhammad.

Sehingga, Sejak 2 November 2021, Gaga telah ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur atau laporan Laura Anna.

Kecelakaan mobil yang menimpanya pada 8 Desember 2019, menyebabkan Laura mengalami dislokasi tulang leher, yang menyebabkan setengah tubuhnya lumpuh hingga ajal menjemputnya.

Saat sebelum meninggal, Laura juga harus mengalami ulkus dekubitus, akibat terlalu lama berbaring dan duduk di kursi roda

Setelah mengalami kelumpuhan dan deretan penderitaan yang dialami selama dua tahun, pada Rabu (15/12/2021) Laura Anna telah meninggal dunia dan di semayamkan di rumah duka Grend heaven sampai akhirnya di kremasi. (M30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved