Kriminalitas
Miris, Niat Berkencan dengan PSK Cantik, AF Justru Jadi Korban Perampokan di Tangsel
Miris, Niat Berkencan dengan PSK Cantik, AF Justru Jadi Korban Perampokan di Tangsel. Para pelaku berhasil dibekuk aparat Kepolisian
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SERPONG - Niat hati ingin berkencan dengan pekerja seks komersial (PSK), AF (46) justru jadi korban perampokan di sebuah hotel bilangan BSD Serpong, Tangerang selatan (Tangsel).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan modus yang digunakan pelaku pencurian tersebut berupa menawarkan korban dengan jasa pekerja seks komersial (PSK).
"Kejadian ini menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi akan berhubungan badan," katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12/2021).
Iman menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula dari korban berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi media sosial.
Saat itu, sang pelaku yang merupakan seorang wanita berinsial VP (44) mengajaki korbannya tersebut untuk berkencan di sebuah hotel kawasan BSD Serpong.
Akhirnya, pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (15/12/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Giring Kembali Bikin Heboh Sebut Anies Pembohong, Pimpinan DPRD DKI: Dia Lagi Nyari Konten
Baca juga: Wagub DKI Tanggapi Pidato Giring Soal Sosok Pemimpin Pembohong-Seorang yang Dipecat dari Kabinet
Sang pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel yang telah dipilihnya.
Namun sebelum menuju lokasi, sang pelaku meminta berhenti sejenak di minimarket untuk membeli secangkir kopi.
"Si korban diberikan minuman oleh si perempuan tersebut yang telah dicampur obat dan setelah diberikan minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan," ungkapnya.
Saat kondisi korban sudah tak tersadarkan, sang pelaku yang bekerjasama dengan sang suami JS (39) langsung membawa kabur mobil maupun barang berharga lainnya.
Kemudian, pasangan suami istri itu langsung mengoper barang curiannya tersebut ke dua pelaku lain berinsial ZS (30), IM (42) yang telah menunggunya.
Adapun atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kapolres-Tangsel-AKBP-Iman-Imanuddin-pada-Jumat-24122021.jpg)