Kapolri Minta Pemda Tutup Alun-alun Saat Malam Tahun Baru 2022
Kapolri meminta alun-alun ditutup dan segala bentuk kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun ditiadakan, utamakan dilakukan di rumah
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI -Polri mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup alun-alun saat malam pergantian tahun baru.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya mulai tertangani dengan baik.
Amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu dibacakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya tahun 2021.
Apel digelar di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).
Dalam amanat tersebut, Listyo mengatakan saat ini penanganan Covid-19 di Indonesia disebut yang terbaik se Asia Tenggara.
Baca juga: Alun-alun Kota Depok Kembali Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Masuknya
Namun di tengah perbaikan tersebut, virus Covid-19 jenis Omicron mulai masuk ke Indonesia.
Maka, perlu kewaspadaan dari semua pihak untuk mencegah ledakan Covid-19 seperti pergantian tahun baru 2020 lalu.
Misalnya saja dengan membatasi mobilitas masyarakat saat malam tahun baru. Yakni dengan menutup sejumlah alun-alun di Indonesia.
"Tutup alun-alun dan tiadakan segala bentuk kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun, utamakan perayaan tahun baru di rumah atau dengan keluarga saja," imbau Anies sesuai amanat Kapolri.
Baca juga: Baru Dibuka dan Diresmikan Ridwan Kamil, Alun-Alun Kota Bogor Langsung Diserbu Warga
Selain itu, Kapolri juga meminta agar penggunaan aplikasi Pedulilindungi dalam setiap kegiatan ditingkatkan.
Apabila ada masyarakat yang kedapatan belum divaksin Covid-19 maka harus diarahkan ke gerai-gerai vaksin terdekat.
Diprediksi pada perayaan natal dan tahun baru 2022 akan ada 11 juta masyarakat yang melakukan mobilitas.
Maka dalam operasi lilin tahun 2021, pemerintah akan kerahkan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemda setempat.
Operasi lilin tahun 2021 akan dilakukan selama 10 hari mulai tanggal 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Alun-alun Cirimekar Kabupaten Bogor Belum Dibuka Untuk Publik, Ini Alasannya