Kriminalitas

Handi Ungkap Kronologis Penyekapan, Dipukul hingga Ditodong Pistol Oknum TNI Berpangkat Jenderal

Handi Ungkap Kronologis Penyekapan, Dipukul dan Ditodong Pistol Oknum TNI Berpangkat Jenderal. Berikut Selengkapnya

Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Atet Handiyana Juliandri (kedua kiri) korban penyekapan dan tindakan intimidasi oleh dua oknum TNI di sebuah kamar hotel kawasan Margonda pada 25 Agustus lalu, bersama kuasa hukumnya Fajar Gora di kawasan Sukmajaya, Selasa (21/12/2021), sore.  

"Hari jumat terakhir di kamar 1215 sekitar pukul 15.00 WIB, masuk ke ruangan, kemudian menendang kasur kemudian mencengkram kerah saya kemudian saya dipukul pakai hp," ujarnya.

Baca juga: Soal Dugaan Tindak Penyekapan, Kuasa Hukum Riri Khasmita Beberkan Kronologinya

Baca juga: Mantan ART Nirina Zubir Lapor Balik dengan Tuduhan Tindak Penyekapan

Tak berhenti di situ, Handi juga dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan uang dan mengakui dimana sisa uang yang dituduhkan.

Masih menurut Handi, oknum jenderal TNI itu memperlihatkan video yang menayangkan pengepungan rumah orangtua Handi yang berada di kawasan Banjar, Jawa Barat.

Kejadian ini terjadi pada Kamis 26 Agustus 2021.

"Setelah itu dia memperlihatkan senjata api dipinggang dan saya didudukan di kursi. Saya harus menandatangai pernyataan (penggelapan) itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Atet Handiyana Juliandri, korban penyekapan dan tindakan intimidasi oleh dua oknum TNI di sebuah kamar hotel kawasan Margonda pada 25 Agustus lalu, meminta pihak kepolisian untuk lebih serius dalam menuntaskan kasusnya.

Adapun pihak kepolisian yang ia maksud yakni jajaran Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya.

"Pelaku utama dalam kasus ini sampai saat ini belum ditetapkan statusnya, apakah sebagai saksi atau tersangka kita masih belum tahu. Setau kami sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan. Pertama memang 4 tersangka, terakhir pada 2 Desember hanya disampaikan sudah bertambah 1 tersangka," kata Fajar Gora selaku kuasa hukum korban di kawasan Sukmajaya, Selasa (21/12/2021), sore.

Fajar pun mempertanyakan penyidik yang masih membutuhkan alat bukti lain untuk melengkap pemberkasan. Adapun salah satu bukti yang dimaksud adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Namun, menurut Fajar, penetapan 5 orang tersangka dan 2 orang yang ditahan sudah memenuhi bukti permulaan dan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Nah sekarang apa masalahnya? Tersangkanya sudah ada, pernah ditahan, tertangkap tangan pula. Kemudian semoat ditangguhkan dan sekarang (polisi) masih cari bukti lagi?," sambung Fajar.

Fajar pun menilai ada sesuatu yang janggal dalam upaya penyelesaian kasus tersebut. Yakni tidak kejelasan prosedur. "Ujung dari penyidikan kan penetapan tersangka. Kembali lagi tersangka sudah ditetapkan tapi mau cari bukti cctv, itu yang kita gak ngerti," jelasnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved