Kriminalitas
Sebut Polisi Bantai & Bakar Kemaluan Laskar FPI Jadi Alasan Husin Shihab Polisikan Habib Bahar Smith
Sebut Polisi Bantai hingga Bakar Kemaluan Laskar FPI Jadi Alasan Husin Shihab Polisikan Habib Bahar Smith. Berikut Selengkapnya
Editor:
Dwi Rizki
Ditjen PAS Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith (kanan) dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang (kiri)
Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Segera Dibebaskan, Ditjen Pas Belum Bisa Kabulkan karena Mau Banding
Belum diketahui konten mana dari Eggi dan Habib Bahar Smith yang dianggap berisi ujaran kebencian.
Namun diketahui sebelumnya viral di media sosial Habib Bahar Smith yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kotor.