Kriminalitas
Dalam 2 Pekan, Habib Bahar Smith Dipolisikan Soal Ujaran Kebencian Terhadap Jenderal Dudung & Jokowi
Dalam Dua Pekan, Habib Bahar Smith Dipolisikan, Satu di Antaranya Dilaporkan Eggi Sudjana Soal Ujaran Kebencian Terhadap Jenderal Dudung dan Jokowi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Habib Bahar Smith dipolisikan.
Dirinya dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian dalam media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021.
Berselang sepuluh hari kemudian, tepatnya pada Jumat (17/12/2021) Habib Bahar Smith kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Bahar Smith dan Eggi Sudjana Kembali Dilaporkan ke Polisi karena Hina Presiden
"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Meski begitu, Zulpan masih enggan merinci pelaporan tersebut.
Zulpan juga masih enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Smith, sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.
Baca juga: Bahar Smith Didakwa Pukul dan Tendang Sopir Taksi Online, Denny Siregar: Megaloman Ngaku Habib
Jelasnya kata Zulpan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Habib Bahar Smith lewat media sosial.
Zulpan juga masih enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Smith.
Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.
Eggy Sudjana dan Habib Bahar Smith Dipolisikan
Sebelumnya diberitakan Eggi Sudjana dan Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.
Baca juga: Bahar Smith Akan Diperiksa Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Meski Ada Klaim Sudah Damai?
Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut.
Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Habib Bahar Smith.
Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Baca juga: Bahar Smith Akan Diperiksa Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Meski Ada Klaim Sudah Damai?
Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).
Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Adapun laporan polisi itu bernomorĀ LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Segera Dibebaskan, Ditjen Pas Belum Bisa Kabulkan karena Mau Banding
Belum diketahui konten mana dari Eggi dan Habib Bahar Smith yang dianggap berisi ujaran kebencian.
Namun diketahui sebelumnya viral di media sosial Habib Bahar Smith yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kotor.