Kriminalitas

Dalam 2 Pekan, Habib Bahar Smith Dipolisikan Soal Ujaran Kebencian Terhadap Jenderal Dudung & Jokowi

Dalam Dua Pekan, Habib Bahar Smith Dipolisikan, Satu di Antaranya Dilaporkan Eggi Sudjana Soal Ujaran Kebencian Terhadap Jenderal Dudung dan Jokowi

Editor: Dwi Rizki
Ditjen PAS Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith (kanan) dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang (kiri) 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut.

Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Habib Bahar Smith.

Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca juga: Bahar Smith Akan Diperiksa Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Meski Ada Klaim Sudah Damai?

Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Adapun laporan polisi itu bernomorĀ LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Segera Dibebaskan, Ditjen Pas Belum Bisa Kabulkan karena Mau Banding

Belum diketahui konten mana dari Eggi dan Habib Bahar Smith yang dianggap berisi ujaran kebencian.

Namun diketahui sebelumnya viral di media sosial Habib Bahar Smith yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kotor.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved