Minggu, 26 April 2026

Natal dan Tahun Baru

Cegah Covid-19, Idris Larang Warga Depok yang Belum Divaksin untuk Berpergian Selama Nataru

Cegah Covid-19, Idris Larang Warga Depok yang Belum Divaksin untuk Berpergian Selama Nataru. Berikut Alasannya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Soal Ganjil Genap di Margonda Depok Mohammad Idris Sebut Kewenangan Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan baru terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 yang berisikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat Nataru.

Salah satu aturan yang tertuang adalah membatasi kegiatan masyarakat selama periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang," isi aturan tersebut yang diterima TribunnewsDepok.com pada Senin (20/12/2021).

Pemkot Depok juga sedianya akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktifitas pedagang kaki lima di pusat di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, Pemkot Depok meminta masyarakat mengoptimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Baca juga: Hadapi Kemajuan Zaman, Pemkot Depok Harapkan Orang-Orang Depok Berbudaya Lestarikan Kesenian Betawi

Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli Gadis di Pinang Buron, Polisi Kini Buru Anak Buah Habib Rizieq Shihab Itu

Sementara bagi warga yang bepergian menggunakan transportasi umum, diwajibkan telah menerima vaksinasi 2 dosis dan melakukan rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang berpergian jarak jauh," tulis dari isi aturan yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris tertanggal 20 Desember 2021.

Bagi mereka yang melakukan perjalanan jarak jauh atau ke luar daerah, diminta untuk melakukan isolasi mandiri atau ditempat isolasi terpusat dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan.

Selain itu melakukan tracing dan karantina bila terjadi kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved