Jumat, 5 Juni 2026

UMP DKI

Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 Jadi 5,1 Persen, Kadin Menolak Tapi Buruh Mendukung

Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667

Tayang:
Editor: murtopo
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk bersama para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (29/11/2021) 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pihaknya menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) yang direvisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi 5,1 persen.

Dirinya menilai penentuan kenaikan UMP ini dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

"KADIN DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," ucap Diana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/12/21).

Baca juga: Tolak Keputusan Ridwan Kamil Soal Pembatalan UMK Bogor 2022, Ini Tuntutan Buruh Kabupaten Bogor

Lanjutnya, kata dia, kenaikan UMP sebelumnya yakni sebesar 0,8 persen yang ditetapkan pada 20 November 2021 sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang dibicarakan bersama unsur organisasi pengusaha, pemerintah, serikat buruh dan akademisi.

"Sebagaimana diumumkan pada bulan November 2021 ini juga berpedoman
pada PP No.36 tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," ucapnya.

Ditengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan.

Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved