Kriminalitas

Polisi Sebut Hasil Visum Tiga Siswi SMK di Jombang Tak Anda Tanda Kekerasan Seksual Tumpul

Hasil visum tiga siswi SMK di Jombang tak Ada tanda kekerasan seksual tumpul. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Polisi Sebut Hasil Visum Tiga Siswi SMK di Jombang Tak Anda Tanda Kekerasan Seksual Tumpul. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SERPONG - Polisi Sebut Hasil Visum Tiga Siswi SMK di Jombang Tak Anda Tanda Kekerasan Seksual Tumpul 

Polisi menetapkan SA (54) pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka insiden pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK. 

Baca juga: Akui Lecehkan Tiga Siswi SMK, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Cabul Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan penetapan tersangka SA itu setelah pihaknya mendapati bukti-bukti visum yang dilakukan kepada korban. 

"Kita sudah melakukan visum tapi itu kan kalau misalkan dari visumnya kan hanya megang atau meraba-raba," kata Aldo saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Serpong, Sabtu (18/12/2021).

Aldo menuturkan visum yang dilakukan hanya merujuk pada tubuh bagian luar korban. 

Ia memastikan tak ada aksi dari tersangka yang mencoba merusak alat kelamin para korban atau terindikasi pemerkosaan. 

"Visumnya kan visum luar, jadinya bukan visum dalam. Jadi enggak memasukkan alat kemaluannya," ungkapnya. 

Baca juga: Aksi Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Kelurahan Dilakukan Saat Ditugasi Sebagai Mentor Siswi Magang

Sementara itu, kata Aldo memastikan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. 

"Perbuatan cabul Pasal 82 UU Perlindungan Anak," pungkasnya. 

Pegawai Honorer Sebagai Mentor

Aksi pelecehan seksual dialami tiga siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan tindak asusila tersebut dilakukan oleh pelaku yang berinisial SA (54) yang berstatus sebagai pegawai honorer. 

Menurutnya aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan meraba bagian tubuh dari para korbannya. 

"Ada sentuhan fisik kepada korban di area sensitif," ungkapnya saat ditemui di kawasan Serpong, Kota Tangsel, Kamis (16/12/2021).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved