Kriminalitas
Oknum Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid Perempuan, Paksa Para Murid Genggam Alat Vital
Satuan Reskrim Polres Metro Depok menangkap Guru Ngaji berinisial MMS (52) pada Minggu (12/12/2021) malam.
Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Laporan Tribun News Depok, Muhamad Fajar Riyandanu
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Satuan Reskrim Polres Metro Depok menangkap Guru Ngaji berinisial MMS (52) pada Minggu (12/12/2021) malam.
MMS diduga menjadi pelaku pencabulan kepada 10 perempuan yang merupakan anak didiknya.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kejadian tersebut berawal sejak bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021.
Lebih lanjut, kata Zulpan, akibat pencabulan ini, sudah ada 10 korban yang melapor. Mereka mayoritas berusia 10 sampai 15 tahun.
"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban. TKP nya bertempat di majelis taklim di Kecamatan Beji, Kota Depok," kata Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021), siang.
Baca juga: Tak Akui Perbuatan, JPU Tambah Tuntutan Terdakwa Pencabulan Anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.
MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.
"Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," sambung Zulpan.
Saat ini, Polres Metro Depok telah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari korban, orang tua, dan sejumlah pihak yang memiliki informasi terkait peristiwa pencabulan tersebut.
Baca juga: Ini Sederet Fakta Kebejatan Guru Pesantren di Bandung Herry Wirawan yang Merudapaksa Santriwatinya
Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Zulpan.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, dan sebuah kaos warna hijau. (M29)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Endra-Zulpan-saat-memperlihatkan-barang-bukti.jpg)