Rabu, 29 April 2026

Kriminalitas

Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya Usai Mengaji, Ancam Muridnya Hingga Takut dan Mau Menuruti Kemauannya

Pelaku MMS melakukan aksi bejatnya kepada 10 muridnya di sebuah ruangan yang seringkali difungsikan sebagai ruang konsultasi.

Tayang:
Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
ISTIMEWA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat bersama pelaku MMS di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021). 

Laporan Tribun News Depok, Muhamad Fajar Riyandanu

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan aksi cabul guru ngaji berinisial MMS (52) di sebuah Majelis Taklim di kecamatan Beji, Kota Depok, dilakukan usai pelajaran mengaji.  

Pelaku MMS melakukan aksi bejatnya kepada 10 muridnya di sebuah ruangan yang seringkali difungsikan sebagai ruang konsultasi.

"Waktu ngaji itu pukul 5 sore sampai selesai maghrib. Para korban ini diancam dan dapat tekanan, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital," kata Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021), siang.

Aksi amoral MMS terkuak usai salah satu korban memceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid Perempuan, Paksa Para Murid Genggam Alat Vital

Kemudian, ujar Zulpan, orang tua korban  menceritakan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada para orang tua murid lainnya. 

"Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yg mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," sambung Zulpan. 

Masih menurut Zulpan, pelaku MMS memiliki 2 istri dan anak yang sudah berusia 20 tahun. "Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," paparnya. 

Baca juga: Ini Sederet Fakta Kebejatan Guru Pesantren di Bandung Herry Wirawan yang Merudapaksa Santriwatinya

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban. MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.

"Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," jelas Zulpan. 

Guna mendalami kasus itu, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum dan pemeriksaan kepada saksi dan korban. 

Baca juga: Pilunya Sang Ayah Disodorkan Bayi Usia 4 Bulan oleh Anaknya Akibat Dirudapaksa Oknum Guru Pesantren

"Polres Metro Depok melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan terhadap korban," papar Zulfan. 

Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP. 

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," pungkas Zulpan. (M29)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved