Kriminalitas
Kasus Pembunuhan Adik Anggota TNI AL Terungkap, Pelakunya Berusia 21 yang Dikenal Lewat MiChat
Kasus Pembunuhan Adik Anggota TNI AL di Kemayoran Terungkap, Pelakunya Berusia 21 yang Dikenal Lewat MiChat. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSEPOK.COM. JAKARTA - Kasus pembunuhan Yossy Mahesa (30), adik dari TNI Angkatan Laut (AL) Indra (40) di Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat terungkap.
Pihak kepolisian berhasil membekuk seorang pelaku pembunuhan, yakni Adji Subhi (21) di Apartemen Gateway, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (10/12/2021) atau sehari setelah peristiwa pembunuhan.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya yakni pada hari Jumat di Apartemen Gateway Kota Bandung, pukul 13.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/12/2021).
Zulpan mengatakan motif pembunuhan itu berawal dari korban Yosi Maesa Almasino (31) yang berkenalan dengan tersangka lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021 lalu.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022, Level 3 Sisa 10 Kabupaten/Kota
Baca juga: Masyarakat Curi Start Mudik Nataru, Pepen: Hak Dia, Tapi Harus Tanggung Jawab
Baca juga: Ketua KPK Nilai PT Seharusnya Nol Persen, Gerindra: Kami Berapa Aja Enggak Ada Masalah
Usai berkenalan, korban dan tersangka bertemu di sebuah Apartemen Bandara Kemayoran.
Dari pertemuan itu korban berhubungan dekat dengan tersangka.
Tersangka juga kerap menginap di rumah korban.
Kemudian pada Rabu (8/12/2021) pukul 20.00 WIB tersangka mengetahui bahwa korban sendirian di rumah.
Korban sendirian di rumah lantaran ayahnya tengah dirawat di rumah sakit.
Dari situlah niat tersangka untuk membunuh dan menguasai harta benda korban muncul.
Sampai akhirnya pada Kamis (9/12/2021) tersangka kembali sambangi rumah korban.
Baca juga: Sebelum Transaksi Narkoba di Jakarta Barat, Bobby Joseph Gunakan Sabu Terlebih Dahulu
Baca juga: Terminal Lebak Bulus Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Natal dan Tahun Baru
Tersangka membunuh korban dengan tusukan senjata pisau berkali-kali hingga korban tewas.
Karena aksinya itu, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP tentang pembunuhan serta 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dimana ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Adiknya Tewas, TNI AL ini Berusaha Tenang
Indra (40) berusaha tenang saat mengetahui kondisi adik kandungnya, Yossy Mahesa tewas mengenaskan di rumahnya, Jalan Pasar Serdang RT 10 Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (8/12/2021).