Berita Depok

Hore, Pemkot Depok Wacanakan Aturan Struktur Skala Pengupahan, Gaji Buruh Akan Disetarakan PNS

Hore, Pemkot Depok Wacanakan Aturan Struktur Skala Pengupahan, Gaji Buruh Akan Disetarakan PNS. Berikut Alasannya

Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Muhammad Thamrin saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Depok pada Jumat (10/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok rencananya akan menggarap peraturan tentang struktur skala pengupahan bagi para buruh.

Adapun peraturan ini nantinya berlaku untuk para buruh yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

"Ini barapannya kita akan menggarap struktur skala pengupahan. Jadi misalnya tahun pertama gajinya sekian, dua tahun kemudian naik jadi sekian, jadi sama kayak PNS," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Muhammad Thamrin, saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Depok pada Jumat (10/12/2021).

Lebih lanjut, kata Thamrin, adanya struktur skala pengupahan dimaksudkan untuk melindungi tenaga kerja yang sudah bekerja di tempatnya selama lebih dari satu tahun.

"Masa sih dari pertama kali masuk sampai usia masa kerja 10 tahun UMK terus, pengennya tidak demikian. Ini juga sudah ada surat edaran dari provinsi bahwa daerah seharusnya mengedepankan skala pengupahan," sambung Thamrin.

Baca juga: Plat Nomor Tak Sesuai Tanggal, Warga di Kawasan Ganjil Genap Depok Boleh Keluar, Tapi Dilarang Masuk

Baca juga: Setuju Ganjil Genap Diterapkan, Ini Biang Kerok Kemacetan di Jalan Margonda Raya Menurut Warga

Thamrin menyebut, wacana ini akan dijadikan bahan diskusi dengan sejumlah pihak terkait seperti serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Selain menjamin kepastian upah bagi para pekerja, skala pengupahan juga memuat poin perlindungan jaminan kepada tenaga kerja.

Seperti kesehatan dan perawatan saat terjadi kecelakaan kerja.

"Kalau ada ini insyaallah para pekerja juga akan 'oh ada kepastian ternyata gaji kita sudah ada perbitungannya, dua tahun berapa, masuk tahun keempat berapa,' kalau kita PNS sudah jelas ada gaji berkala setiap 2 tahun ada kenaikan. Kita akan wajibkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok menerapkan itu," pungkas Thamrin. (m29)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved