Demo Buruh
Tolak Keputusan Ridwan Kamil Soal Pembatalan UMK Bogor 2022, Ini Tuntutan Buruh Kabupaten Bogor
Tolak Keputusan Ridwan Kamil Soal Pembatalan UMK Bogor 2022, Ini Tuntutan Buruh Kabupaten Bogor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Ratusan buruh Kabupaten Bogor kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (9/12/2021).
Mereka menolak keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait upah minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2022.
"Kami menolak SK Gubernur tentang UMK 2022 yang tidak naik," kata Mujimin koordinator aksi di Cibinong, Kamis (9/12/2021).
Massa buruh juga datang meminta dukungan Bupati Bogor Ade Yasin untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mujimin merujuk pada Poin 7 keputusan MK meminta pemerintah menangguhkan segala kebijakan dan tindakan bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak diperkenankan menerbitkan peraturan pelaksana baru terkait UU Cipta Kerja.
"Intinya keputusan yang berdampak luas itu terkait upah. Karena itu kami minta gubernur merivisi keputusan terkait upah," paparnya.
Para buruh di Kabupaten Bogor tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 7,2 persen.
"Kami tetap pada tuntutan awal yaitu kenaikan UMK 2022 7,2 persen dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 4,5 juta," tutur Mujimin.
Baca juga: Ade Yasin Janji Bakal Kirim Surat Rekomendasi Baru ke Ridwan Kamil, Buruh Kabupaten Bogor Melunak
Baca juga: Tolak UMK 2022, Buruh Kabupaten Bogor Tetap Tuntut Kenaikan UMK 2022 7,2 Persen
Pantauan Wartakotalive.com, massa buruh tiba di depan gerbang Pemkab Bogor pukul 16.00 WIB.
Mereka melakukan orasi di luar gerbang kompleks Pemkab Bogor dengan penjagaan dari puluhan polisi dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Beberapa perwakilan buruh berusaha menemui Bupati Bogor Ade Yasin dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Yasin.
Namun mereka kecewa karena kedua pejabat ini tidak ada di tempat sehingga buruh tidak bisa menyampaikan aspirasi secara langsung.
Mereka hanya ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Zainal Ashari.
"Tentu saja kecewa karena tidak bisa ketemu Bupati Ade. Begitu juga Ketua DPRD. Selama ini kami ingin ketemu langsung Ketua DPRD tetapi tidak pernah bisa," tutur Mujimin.
Dia menegaskan massa buruh akan tetap bertahan di depan komplek Pemkab Bogor sampai Bupati Ade Yasin datang menemui mereka.
"Kami akan bertahan di sini sampai Bupati Ade temui kami," tegasnya.
Ade Yasin Janji Kirimkan Surat Rekomendasi baru ke Ridwan Kamil
Meskipun kecewa karena tidak bisa menemui Bupati Bogor Ade Yasin, massa buruh Kabupaten Bogor yang melakukan demo pada Kamis (9/12/2021) akhirnya membubarkan diri.
Para buruh membubarkan diri setelah mendapat kepastian dari Bupati Ade Yasin untuk memenuhi tuntutan mereka.
Bupati Ade Yasin berjanji mengirimkan surat rekomendasi baru terkait UMK Kabupaten Bogor yang dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Zainal Ashari dari atas mobil komando.
"Teman-teman, kami sudah berunding dengan perwakilan 16 DPC serikat buruh. Aspirasi telah disampaikan kepada pimpinan kami Bupati Ade Yasin," kata Zainal.
Zainal lalu membacakan poin-poin surat rekomendasi dari Bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
1. Meminta agar putusan Mahkama Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja dijalankan
2. Bahwa berdasarkan amar putusan MK Poin 7 untuk menangguhkan segala tindakan dan keputusan yang berdampak luas serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru
3. Menuntut kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebesar 7,2 persen
"Surat ini akan dikirmkan segera ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," tutur Zainal.
Baca juga: Adiknya Tewas Mengenaskan, Anggota TNI AL Ini Tenang, Minta Tak Seorang pun Sentuh Jenazah Korban
Baca juga: Dalami Kasus Pembunuhan Driver Ojol, Polisi Periksa Saksi yang Dampingi Korban Ketika Sakaratul Maut
Setelah Zainal membacakan surat rekomendasi, massa buruh pun membubarkan diri.
Pantauan Wartakotalive.com, massa buruh membubarkan diri pada pukul 18.00 WIB.
Mereka pulang berkonvoi dengan pengawalan polisi.
Buntut Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi Ade Yasin Soal UMK Bogor, Buruh Kembali Turun ke Jalan
Buntut penolakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terhadap rekomendasi Bupati Bogor, Ade Yasin soal usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor, massa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (9/12/2021).
Di tengah guyuran hujan, mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor dan dua mobil komando menuju Kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Massa buruh juga bergerak dari kawasan industri di Citeureup dan Jalan Raya Bogor.
Konvoi buruh ini membuat Jalan Alternatif Sentul dan Jalan Raya Bogor macet parah.
Aksi tersebeut merujuk keputusan Ridwan Kamil membatalkan kenaikan UMK Kabupaten Bogor tahun 2022.
Hal tersebut merujuk terbitnya Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Keputusan ini diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) malam.
Dalam surat keputusan ini, UMK Kabupaten Bogor pada 2022 sama seperti UMK 2021 yaitu sebesar Rp Rp 4.217.206,00.
Dalam menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor ini, Gubernur Ridwan Kamil mengabaikan surat rekomendasi dari Bupati Bogor Ade Yasin yang mencantumkan kenaikan upah 7,2 persen menjadi Rp 4,5 juta.
Bupati Bogor Ade Yasin membenarkan bahwa tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor untuk tahun 2022.
"Gubernur Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan UMK tahun depan, jadi masih sama UMK 2021," kata Ade pada Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Buruh Tuntut UMK Kabupaten Bogor Naik 7,2 Persen, Ini Tanggapan Wakil Bupati Bogor
Baca juga: Ketua SPSI Karawang Ferry Nuzarli Kecewa Rekomendasi Kenaikan UMK 2022 Karawang Ditolak Ridwan Kamil
Terkait surat bernomor 561/1355-Disnaker yang berisi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen, Ade mengaku hanya ingin menyalurkan aspirasi kaum buruh.
"Surat rekomendasi itu keluar karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha. Jadi, rekomendasi kami sampaikan untuk menampung aspirasi para buruh saja," ungkapnya.
Turun ke Jalan
Atas hal tersebut, Buruh Kabupaten Bogor kembali turun ke jalan pada Kamis (9/12/2021).
Mereka memprotes keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2022.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022, tidak ada kenaikan UMK di Kabupaten Bogor.
UMK Kabupaten Bogor 2020 tetap sama dengan tahun sebelumnya (2021) sebesar Rp 4.217.206.
Penetapan ini tidak sesuai dengan ekspektasi buruh Kabupaten Bogor yang menuntut kenaikan 7,2 persen menjadi Rp 4,5 juta.
Hal inilah yang memicu mereka kembali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong.
"Kami ingin menuntut hak kami. Masa UMK tidak naik, padahal harga barang-barang pada naik," kata Mujimin dari Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) Kabupaten Bogor, Kamis (9/12/2021).
Dia menambahkan aksi unjuk rasa ini diikuti ratusan massa buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bogor.
"Ada ratusan yang ikut turun ke jalan," paparnya.
Pantauan Wartakotalive.com, massa buruh bergerak dari kawasan Sentul Industrial Estate pada pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Adiknya Tewas Mengenaskan, Anggota TNI AL Ini Tenang, Minta Tak Seorang pun Sentuh Jenazah Korban
Baca juga: Pengawasan Lemah Disebut Polisi Jadi Penyebab Utama Terus Berulangnya Kecelakaan Bus Transjakarta
Baca juga: Driver Ojol Kembali Jadi Korban, Kali Ini Menimpa IA yang Tewas dengan Luka Tusuk di Cempaka Putih
Di tengah guyuran hujan ringan, mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor dan dua mobil komando menuju Kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman Cibinong.
Massa buruh juga bergerak dari kawasan industri di Citeureup dan Jalan Raya Bogor.
Konvoi buruh ini membuat Jalan Alternatif Sentul dan Jalan Raya Bogor macet parah.
Pasalnya para buruh memblokade jalan, sehingga tidak ada pengguna jalan lain yang bisa mendahului massa buruh.
Tampak petugas polisi berjaga di sekitar Sentul Industrial Estate hingga pintul tol Sirkuit Sentul agar buruh tidak masuk ke jalan tol.
Alasan Ridwan Kamil
Sebelumnya Gubernur Ridwan Kamil menyatakan penetapan upah 2022 masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja kan dinyatakan inskontitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Itu artinya selama 2 tahun ke depan tidak boleh ada aturan turunan baru sampai ada perbaikan," kata Ridwan di Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/11/2021).
Namun terhadap aturan yang sudah diturunkan seperti PP 36/2021 tentang Pengupahan, lanjut dia, tetap diberlakukan.
"Penetapan upah masih didasarkan pada PP 36/2021," pungkasnya.
Berikut daftar upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jabar pada 2022:
1.Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2.Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3.Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4.Kota Depok Rp 4.377.231,93
5.Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6.Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7.Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8.Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9.Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
10.Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11.Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
12.Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
13.Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14.Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
15.Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
16.Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17.Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18.Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
19.Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20.Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21.Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22.Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23.Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24.Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25.Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26.Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27.Kota Banjar Rp 1.852.099,52