Demo Buruh

Tolak Keputusan Ridwan Kamil Soal Pembatalan UMK Bogor 2022, Ini Tuntutan Buruh Kabupaten Bogor

Tolak Keputusan Ridwan Kamil Soal Pembatalan UMK Bogor 2022, Ini Tuntutan Buruh Kabupaten Bogor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Massa buruh Kabupaten Bogor yang melakukan demo di Pemkab Bogor pada Kamis (9/12/2021). 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022,  tidak ada kenaikan UMK di Kabupaten Bogor.

UMK Kabupaten Bogor 2020 tetap sama dengan tahun sebelumnya (2021) sebesar Rp 4.217.206.

Penetapan ini tidak sesuai dengan ekspektasi buruh Kabupaten Bogor yang menuntut kenaikan 7,2 persen menjadi Rp 4,5 juta.

Hal inilah yang memicu mereka kembali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong.

"Kami ingin menuntut hak kami. Masa UMK tidak naik, padahal harga barang-barang pada naik," kata Mujimin dari Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) Kabupaten Bogor, Kamis (9/12/2021).

Dia menambahkan aksi unjuk rasa ini diikuti ratusan massa buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bogor.

"Ada ratusan yang ikut turun ke jalan," paparnya.

Pantauan Wartakotalive.com, massa buruh bergerak dari kawasan Sentul Industrial Estate pada pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Adiknya Tewas Mengenaskan, Anggota TNI AL Ini Tenang, Minta Tak Seorang pun Sentuh Jenazah Korban

Baca juga: Pengawasan Lemah Disebut Polisi Jadi Penyebab Utama Terus Berulangnya Kecelakaan Bus Transjakarta

Baca juga: Driver Ojol Kembali Jadi Korban, Kali Ini Menimpa IA yang Tewas dengan Luka Tusuk di Cempaka Putih

Di tengah guyuran hujan ringan, mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor dan dua mobil komando menuju Kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman Cibinong.

Massa buruh juga bergerak dari kawasan industri di Citeureup dan Jalan Raya Bogor.

Konvoi buruh ini membuat Jalan Alternatif Sentul dan Jalan Raya Bogor macet parah.

Pasalnya para buruh memblokade jalan, sehingga tidak ada pengguna jalan lain yang bisa mendahului massa buruh.

Tampak petugas polisi berjaga di sekitar Sentul Industrial Estate hingga pintul tol Sirkuit Sentul agar buruh tidak masuk ke jalan tol.

Alasan Ridwan Kamil 

Sebelumnya Gubernur Ridwan Kamil menyatakan penetapan upah 2022 masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja kan dinyatakan inskontitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Itu artinya selama 2 tahun ke depan tidak boleh ada aturan turunan baru sampai ada perbaikan," kata Ridwan di Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/11/2021).

Namun terhadap aturan yang sudah diturunkan seperti PP 36/2021 tentang Pengupahan, lanjut dia, tetap diberlakukan.

"Penetapan upah masih didasarkan pada PP 36/2021," pungkasnya.

Berikut daftar upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jabar pada 2022:

1.Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2.Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3.Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4.Kota Depok Rp 4.377.231,93
5.Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6.Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7.Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8.Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9.Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
10.Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11.Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
12.Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
13.Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14.Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
15.Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
16.Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17.Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18.Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
19.Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20.Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21.Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22.Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23.Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24.Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25.Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26.Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27.Kota Banjar Rp 1.852.099,52

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved