Sabtu, 2 Mei 2026

Mafia Tanah

Seorang Mafia Tanah di Jakarta Timur Ditangkap, Tipu Tiga Warga dan Meraup Rp 2,1 Miliar

Erwin menceritakan aksi pelaku dengan modus mengeluarkan bukti pembayaran palsu serta membuat AJB palsu agar korbannya percaya.

Tayang:
Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Polres Metro Jakarta Timur merilis kasus mafia tanah yang telah menipu warga di Pasar Rebo, dimana pelaku mampu meraup hingga Rp 2,1 miliar. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.comJunianto Hamonangan

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATINEGARA -- Seorang mafia tanah berinisial AP (48) diciduk oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan penipuan dengan modus jual beli terhadap korban hingga meraup Rp 2,1 miliar. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan awalnya ada seorang warga, AY yang melakukan transaksi jual beli sebidang tanah dengan pelaku. 

“AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu untuk kemudian tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain,” ucap Erwin, Kamis (9/12/2021). 

Erwin menambahkan korban yang terbuai bujuk rayu pelaku, akhirnya percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada AP.

Baca juga: Perjuangkan Aset Keluarga yang Dicaplok Mafia Tanah, Nirina Zubir Diserbu Curhatan Netizen

Namun ketika sudah dibayarkan, tanah yang dimaksud milik orang lain.

“Tetapi ketika sudah dibayarkan, ketika diurus AJB (akta jual beli) nya dan hendak disertifikatkan, ternyata dicek sudah merupakan milik orang lain,” kata Erwin. 

Usut punya usut, ternyata korban penipuan dari pelaku tersebut tidak hanya satu orang saja. Total ada tiga orang yang menjadi korban mafia tanah warga Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur itu. 

“Dari kegiatan ini si tersangka sudah meraup uang senilai Rp 2,1 miliar,” tuturnya. 

Baca juga: Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Serahkan Diri ke Polisi Setelah Sempat Kabur

Erwin menceritakan aksi pelaku dengan modus mengeluarkan bukti pembayaran palsu serta membuat AJB palsu agar korbannya percaya bahwa benar ada transaksi jual beli tanah. 

“Memang di dalam ini, akta notarisnya memang ada, tetapi ketika penandatanganan atau ketika penyerahan itu, dia memalsukan tanda tangan daripada korban, sehingga terjadi pemalsuan,” sambungnya. 

Sementara itu tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang juga ikut terlibat kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya diyakini aksi pelaku itu melibatkan orang lain. 

Atas perbuatannya itu pelaku AP dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Pelaku terancam mendekam di penjara selama empat tahun. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved