Kriminalitas

Oknum Guru Pesantren di Kota Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati, Apakah Bisa Dihukum Kebiri Kimia?

Herry Wiryawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Editor: murtopo
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Pasal 9

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:

a. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;

b. dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;

c. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;

d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;

e. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; SK No 031536 A

f. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan

g. jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Pasal 10

(1) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia maka pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia ditunda paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian klinis ulang dan
kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.

(3) Dalam hal penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 masih
tetap menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada
pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Cara Hukuman Kebiri Kimia untuk Guru Ngaji Bejat di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati Anak, .

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved