Hari Ini Sidang Dakwaan Dugaan Terorisme Munarman Digelar Online

Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut akan digelar secara virtual. 

Editor: murtopo
ISTIMEWA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada hari ini, Rabu (8/12/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut akan digelar secara virtual. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CAKUNG -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada hari ini, Rabu (8/12/2021). 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut akan digelar secara virtual. 

"Sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Masih online," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021) malam.

Nantinya Munarman akan mengikuti persidangan secara virtual dari tempatnya ditahan.

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Teroris di Dekat Markas Eks FPI dan Harapan Jaya Bekasi

Padahal ia dan tim penasihat hukumnya sempat protes saat sidang yang digelar pada Rabu (1/12/2021). 

Alasannya Munarman dan tim penasihat hukum menerima penetapan sidang bakal digelar secara offline atau menghadirkan langsung terdakwa di dalam ruang sidang.

Sementara itu anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa klienya dimungkinkan untuk dihadirkan secara virtual saat pembacaan dakwaan dari JPU.

Baca juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Segera Dibubarkan, Kompolnas: Narasi Kelompok Teroris dan Kelompok Radikal

"Belum tahu besok. Mungkin online lagi," kata Aziz.

Adapun untuk nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ditulis berdasarkan permintaan narasumber karena menyangkut perkara terorisme. 

Baca juga: Gus Miftah Tertawakan Pengamat yang Sebut Belajar Bahasa Arab Jadi Ciri Teroris, Disebutnya Aneh

Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan juga aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, serta petugas pemasyarakatan dapat perlindungan. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved