Senin, 20 April 2026

Sidang Kasus Babi Ngepet Sempat Diwarnai Perbedaan Pendapat antara Terdakwa dan Penasehat Hukum

Adapun hukuman yang diterima oleh Adam lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama tiga tahun.

Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok/Muhamad Fajar Riyandanu
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan vonis Adam Ibrahim, terdakwa kasus berita bohong babi ngepet divonis hukuman pidana selama empat tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021), sore. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Muhamad Fajar Riyandanu

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Terdakwa kasus berita bohong babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, menerima vonis empat tahun penjara yang ditetapkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021), sore. 

Sebelum persidangan usai, sempat terjadi perbedaan pendapat antara Adam Ibrahim dengan penasehat hukumnya.

Adam memilih untuk menerima putusan, sedangkan Eri Edison, salah satu penasehat hukum Adam Ibrahim mengatakan ingin melakukan diskusi dengan terdakwa perihal upaya banding. 

"Apakah kita berpikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak, nanti kita pikir dulu ya," kata Eri kepada Adam. 

Baca juga: Adam Ibrahim, Terdakwa Kasus Berita Bohong Babi Ngepet Divonis Empat Tahun Penjara

Menanggapi hal tersebut, Adam memilih untuk menerima putusan Majelis Hakim.

"Kalau saya pribadi, saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," jawab Adam. 

Mendengar adanya perbedaan pendapat antara Adam dan Eri, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, M. Iqbal kembali menegaskan pertanyaan kepada Adam dan Eri.

"Sikap penasehat hukum sama dengan terdakwa?" tanya Ketua Majelis Hukum. 

"Kami masih pikir dulu, nanti akan kami koordinasikan dulu," ujar Eri. 

Baca juga: Predikat Ustaz Jadi Hal yang Memberatkan Terdakwa Kasus Hoax Babi Ngepet, Dituntut 3 Tahun Penjara

"Tadi kan sudah didengar terdakwa menerima putusan sidang, kalau dari penasehat hukum bagaimana? Tentukan sikapnya sekarang, kalau mau pikir-pikir tujuh hari, kalau mau tambah upaya hukum silahkan. Pastikan. Sekarang Anda bisa berkomunikasi dengan terdakwa," ujar Iqbal kepada Eri. 

Mendengar hal tersebut, Eri segera menanyakan keputusan Adam.

"Apakah kita masih banding atau menerima langsung?" tanya Eri. 

 “Saya ikhlas lillahi taala,” ucap Adam lewat sambungan telekonferensi. 

Adapun hukuman yang diterima oleh Adam lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama tiga tahun.

Baca juga: Terdakwa Kasus Isu Babi Ngepet yang Viral di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved