CPNS 2021

Mahkamah Agung Pastikan Ada Jadwal SKB CPNS 2021 Susulan Untuk Peserta Positif Covid-19

Sobandi lalu menjelaskan alur penjadwalan ulang SKB bagi peserta yang terdeteksi positif corona.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
ISTIMEWA
Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan akan menggelas SKB CPNS 2021 susulan bagi peserta yang terinfeksi covid-19 dan tak bisa mengikuti jadwal normal.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, mengatakan bahwa sampai saat ini ada dua peserta dari titik lokasi Jogjakarta yang mengajukan penjadwalan ulang SKB karena terinfeksi covid-19.

Sobandi lalu menjelaskan alur penjadwalan ulang SKB bagi peserta yang terdeteksi positif corona.

"Bagi peserta yang terpapar covid langsung mengajukan penjadwalan ulang ke SESMA dengan melampirkan hasil SWAB dan selanjutnya MA akan mengusulkan ke BKN," kata Sobandi ketika dihubungi tribunnewsdepok.com, Senin (6/12/2021).

Nantinya, ujar Sobandi, jadwal susulan ditetapkan oleh BKN.

Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama, mengatakan bahwa penjadwalan ulang SKB dilakukan sehari setelah jadwal pelaksanaan awal.

"Setelah semua prosedur telah dilaksanakan oleh pansel instansi," kata Satya ketika dihubungi tribunnewsdepok.com, Senin (6/12/2021).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved