Persidangan Depok

Adam Ibrahim, Terdakwa Kasus Berita Bohong Babi Ngepet Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Adam Ibrahim terbukti secara sah di mata hukum telah menyebarkan berita bohong terkait babi ngepet.

Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok/Muhamad Fajar Riyandanu
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan vonis Adam Ibrahim, terdakwa kasus berita bohong babi ngepet divonis hukuman pidana selama empat tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021), sore. 

"Sehingga terjadi silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga dan saling menyalahkan bahkan sampai adanya pengusiran terhadap warga sebagaimana yang viral di media," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Penyebar Isu Babi Ngepet di Depok Ngaku Terinspirasi dari Video di Internet

"Dan juga terdapat kerugian materil berupa uang sebagai biaya ritual, belum lagi kerugian yang tidak ternilai harganya berupa pengalaman yang memalukan, merendahkan martabat dan harga diri," aku Andi Rio.

Selain itu, akibat ulah terdakwa, empat warga melakukan aksi telanjang bulat di depan umum dan cerita kejadian tersebut telah dibaca dan menjadi pembahasan masyarakat banyak.

Tindakan terdakwa dinilai berpotensi abadi sebagai jejak digital dan berdampak psikologis karena menjadi kejadian yang sulit dilupakan oleh korban dan keluarga Korban. 

"Teman-teman liat sendiri pihak kepolisian sampai turun dan kesulitan membubarkan masyarakat yang penasaran dengan kabar babi ngepet tertangkap dan bisa dibayangkan, bila kondisi kerumunan tersebut dibiarkan bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana,” ujar Andi Rio. 

JPU pun mengatakan ada hal yang memberatkan terdakwa, yakni Adam Ibrahim yang terkenal sebagai ustad harusnya memberi contoh yang baik namun dalam hal ini Adam Ibrahim bukan memberikan contoh dan tindakan yang baik.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa menimbulkan ketidak tentraman, meninggalkan jejak digital terhadap korban dan perbuatan Adam Ibrahim juga dilakukan pada masa bencana nasional.

Baca juga: Kasus Hoax Babi Ngepet, Binatang yang Dipesan Terdakwa Dibeli dari Puncak

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Adam Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga," beber Andi Rio. 

Pada persidangan sebelumnya, Hakim PN Depok Iqbal menasehati terdakwa agar meminta maaf kepada warga yang telah dia perintahkan untuk ikut menangkap babi ngepet, khususnya meminta maaf kepada warga yang bugil. 

Sebab, hakim menduga peristiwa hoax babi ngepet itu sepanjang hidupnya akan terus dibicarakan warga sekitar tempat tinggalnya. 

“Korban tidak pakai baju sehelai pun bahkan pada saat tengah malam dibuka bajunya. Tercatat dalam sejarah hidupnya. Sampai anak-cucunya akan tahu cerita itu, atukmu kemarin bugil, atukmu juga kemarin bugil (kakekmu) atukmu bugil berempat,” urainya.

(M29)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved