Persidangan Depok

Adam Ibrahim, Terdakwa Kasus Berita Bohong Babi Ngepet Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Adam Ibrahim terbukti secara sah di mata hukum telah menyebarkan berita bohong terkait babi ngepet.

Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok/Muhamad Fajar Riyandanu
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan vonis Adam Ibrahim, terdakwa kasus berita bohong babi ngepet divonis hukuman pidana selama empat tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021), sore. 

Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

"Tujuannya adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa penyebar berita bohong (hoax) Adam Ibrahim (44) dengan hukum tiga tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (9/11/2021).

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 14 Ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pada sidang tuntutan, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021). 

Baca juga: Terdakwa Kasus Isu Babi Ngepet yang Viral di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU menjabarkan bukti perencanaan isu babi ngepet yang dilakukan terdakwa.

Pembuktian tersebut dilakukan dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim yakni melalui telepon genggamnya. 

“Kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam. Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim yang merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak 1 April 2021 yang terinspirasi dari kisah-kisah viral,” kata Andi Rio.

Baca juga: Terdakwa Kasus Isu Babi Ngepet Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Terlalu Tinggi

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Alfa Dera membeberkan rangkaian terdakwa melakukan perbuatan dalam menyebarkan berita bohong pada April 2021.

Pertama, sering terjadi hilangnya uang warga di dalam rumah, di mana hal itu dijadikan isu oleh terdakwa akibat ulah dari babi ngepet atau pesugihan. Nyatanya kejadian itu bukanlah ulah babi ngepet atau pesugihan.

Kedua, mengenai babi ngepet atau babi pesugihan dapat dilakukan penangkapan dengan ritual khusus. 

Baca juga: Menyesali Perbuatannya, Pelaku Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Rajin Salat Taubat

Ketiga, puncaknya, setelah babi tertangkap, terdakwa langsung menyiarkan berita atau informasi bohong kepada masyarakat menggunakan pengeras suara, sebagi berikut:

“Bapak-bapak ibu-ibu apabila atau barang kali ada yang kehilangan keluarga tadi malam sekitar jam 00:20 WIB, ada seekor babi ngepet berhasil ditangkap. 

Dari bukti-bukti itu, Andi Rio mengatakan perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran dan kegaduhan di dunia maya dan masyarakat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved