Persidangan Depok

Terdakwa Kasus Isu Babi Ngepet Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Terlalu Tinggi

Menurutnya, pemberitaan bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak sampai merugikan masyarakat.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Mochammad Dipa
Edison (masker hitam) selaku kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Bedahan, Sawangan Depok usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Mochammad Dipa

TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Depok, Edison menilai tuntutan hukuman pidana penjara selama tiga tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok dinilai terlalu tinggi.

Menurutnya, pemberitaan bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak sampai merugikan masyarakat.

"Sebagai kuasa hukum tuntutan (JPU) terlalu tinggi. Ini berita bohong, dampaknya kepada masyarakatnya apa? tidak ada yang dirugikan. Kalaupun dianggap berita keonaran, masyarakat yang menonton hanya penasaran
Jadi menurut kami terlalu tinggi," ucap Edison usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11).

Baca juga: Pelaku Penyebar Isu Babi Ngepet di Depok Ngaku Terinspirasi dari Video di Internet

Untuk itu, lanjut Edison, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis

"Kami akan mengadakan pembelaan secara tertulis," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan dalam tuntutan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memperberat tuntutan kepada Adam, yakni perbuatannnya menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Baca juga: Kasus Hoax Babi Ngepet, Binatang yang Dipesan Terdakwa Dibeli dari Puncak

Selain itu, Adam menyiarkan berita bohong di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat seharusnya menjadi panutan.

Jaksa menilai, Adam melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tuntutan lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun. Menurut jaksa, tuntutan lebih ringan lantaran Adam tulang punggung keluarga.

Menyesali Perbuatannya

Menyesali Perbuatannya, Pelaku Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Rajin Salat Taubat

Terdakwa kasus hoaks tentang babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, mengaku menyesal atas perbuatannya menyebarkan isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pelaku Penyebar Isu Babi Ngepet di Depok Ngaku Terinspirasi dari Video di Internet

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved