Persidangan Depok
Adam Ibrahim, Terdakwa Kasus Berita Bohong Babi Ngepet Divonis Empat Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Adam Ibrahim terbukti secara sah di mata hukum telah menyebarkan berita bohong terkait babi ngepet.
Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Warta Kota, Muhamad Fajar Riyandanu
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Adam Ibrahim, terdakwa kasus berita bohong babi ngepet divonis hukuman pidana selama empat tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021), sore.
Majelis hakim menilai Adam Ibrahim terbukti secara sah di mata hukum telah menyebarkan berita bohong terkait babi ngepet.
“Menjatuhkan pidana kepada Adam Ibrahim selama empat tahun,” kata M. Iqbal, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama tiga tahun.
Baca juga: Predikat Ustaz Jadi Hal yang Memberatkan Terdakwa Kasus Hoax Babi Ngepet, Dituntut 3 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan lebih berat karena perbuatan Adam telah meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak menjadi contoh di masyarakat.
Mendapati dirinya divonis penjara selama empat tahun, Adam menerima putusan tersebut dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan.
“Saya ikhlas lillahi taala,” ucap Adam lewat sambungan telekonferensi.
Sementara itu, salah satu penasehat hukum Adam, Ondrasi Hia, juga menerima putusan yang telah diberikan kepada kliennya. "Jelas ya tadi terdakwa menerima putusan yang telah diberikan kepadanya," kata Ondrasi Hia.
Baca juga: Menyesali Perbuatannya, Pelaku Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Rajin Salat Taubat
Kemudian di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, tidak akan melakukan banding karena segala tuntutannya telah dipenuhi oleh Majelis Hakim.
Dera menambahkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain meresahkan masyarakat, menimbulkan keonaran, dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat.
"Jadi intinya, tuntutan kami sama dengan putusan majelis dari uraian pertimbangan karena seluruh tuntutan kami dikabulkan majelis, kami menerima. Kami tidak akan banding lagi karena sudah berkekuatan hukum tetap," kata Dera.
Baca juga: Kasus Hoax Babi Ngepet, Binatang yang Dipesan Terdakwa Dibeli dari Puncak
Adapun Adam didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya diberitakan oleh wartakotalive.com pada Kamis (26/8/2021), kasus berita bohong babi ngepet bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, Adam dengan pengeras suara mengatakan babi tersebut merupakan manusia yang berubah menjadi babi.