Pakai Kursi Roda Rodiah Datang Kantor Polisi Bawa Sertifikat Tanah yang Diduga Anaknya Telah Digadai

Arif mengatakan bahwa Rodiah mendatangi Mapolrestro Bekasi untuk memenuhi undangan klarifikasi atas surat permohonan perlindungan hukum dari anaknya.

Editor: murtopo
Twitter Polres Bekasi Kabupaten @PolresBekasi
Polres Bekasi Kabupaten 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBARUSAH -- Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang memaparkan hasil klarifikasi kepolisian oleh Hj Rodiah (72), yang dituduh oleh anaknya menggadaikan sertifikat tanah warisan.

Hj Rodiah (72) seorang lansia yang tercatat merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diberitakan di media sosial bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya

Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.

Arif mengatakan bahwa Rodiah mendatangi Mapolrestro Bekasi untuk memenuhi undangan klarifikasi atas surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan oleh Sonya, anak pertama Rodiah.

Baca juga: Tak Kuat Berdiri Rodiah Datang ke Kantor Polisi Pakai Kursi Roda Jawab Laporan Anak Kandungnya

Lansia yang kini harus duduk di kursi roda itu, membawa serta sertifikat tanah yang disebut oleh para pemohon telah digadaikan dengan uang senilai Rp 500 juta.

"Dikatakan bahwa Ibu Rodiah telah menggelaplan sertifikat, sehingga hasil klarifikasi kemarin, beliau membawa sertifikat itu dan masih dipegang oleh Ibu Rodiah," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Arif enggan menyebutkan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Sonya kepada Ibu kandungnya, tak sesuai dengan fakta.

Namun, ia menegaskan bahwa petugas kepolisian telah diperlihatkan sertifikat-sertifikat tanah yang diduga telah digadai oleh Rodiah.

Baca juga: Dituduh Gelapkan Surat Tanah, Nenek 72 Tahun yang Telah Lumpuh Dipolisikan Lima Anak Kandungnya

"Saya enggak bilang begitu (tuduhan tidak benar). Yang bisa saya katakan adalah hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, bahwa sertifikatnya itu masih disimpan oleh Ibu Rodiah dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami," ucapnya.

Pihaknya juga telah memberikan hasil klarifikasi kepada Sonya sebagai pemohon bahwa isi surat permohonan perlindungan hukum yang sebelumnya telah dilayangkan kepada polisi, tidak bisa dibuktikan.

"Karena begini, apa yang diminta melalui surat permohonan perlindungan hukum itu, tidak bisa dibuktikan," tutur Arif.

Datang menggunakan kursi roda

Hj Rodiah (72) seorang lansia yang tercatat merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diberitakan di media sosial bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya

Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved