Meski Divonis Bebas Valencya Masih Hadapi Kasus Hukum Lainnya, Kini Siapkan 11 Pengacara dari Peradi
Meskipun sudah divonis bebas, masih ada sejumlah persoalan hukum lainnya yang dialami Valencya atas dilaporkan mantan suami ke Polsek maupun Polres.
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG --- Majelis hakim memvonis bebas Valencya (45) atas perkara KDRT yang dilaporkan mantan suaminya Chan Yu Ching.
Meskipun sudah divonis bebas, masih ada sejumlah persoalan hukum lainnya yang dialami Valencya atas dilaporkan mantan suami ke Polsek maupun Polres.
Atas hal itu, Valencya menggandeng 11 pengacara dari Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang.
"Iya Valencya memberikan kuasa kepada 11 pengacara Peradi untuk mendampingi persoalan hukum lainnya," kata Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, Jumat (3/12/21).

Baca juga: Tuntutan Dicabut Jaksa Penuntut Umum, Valencya Berharap Hakim Beri Kebebasan
Asep menyampaikan persoalan hukum lainnya kliennya itu ialah terkait tuduhan penggelapan kendaraan, penggelapan aset hingga pemalsuan tanda-tangan di Polres dan Polsek Karawang.
"Ada beberapa laporan polisi yang sedang dihadapi Valencya akibat laporan dari mantan suaminya Chan Yu Ching," imbuh dia.
Menurut Asep Agustian, sejak awal Peradi Karawang mengamati perjalanan kasus hukum yang menimpa Valencya. Banyak laporan polisi masuk hanya untuk memenjarakan Valencya.
Padahal kasus ini berawal dari sengketa suami-istri yang kemudian berbuntut dengan saling lapor.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Valencya, Korban KDRT yang Dituntut 1 Tahun Penjara
"Dalam kesempatan ini saya meminta pihak-pihak yang berpekara ini agar sudahi segala masalah dengan berdamai. Kalau saling lapor seperti sekarang ini tidak ada yang menang semuanya susah. Kami tegaskan Valencya akan didampingi 11 pengacara jika mereka masih ngotot" katanya.
Dijelaskan Asep, jika pihak mantan suami menuntut soal harta silahkan datang secara baik-baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jangan justru melakukan laporan polisi yang tidak jelas pembuktiannya.
Baca juga: Marahi Suami karena Pulang Keadaan Mabuk, Wanita Ini Malah Dituntut Satu Tahun Penjara dalam Sidang
"Mantan suaminya itu tidak tahu berterima kasih karena selama ini dibantu oleh Valencya. Bahkan saat menjadi WNI, dia itu aslinya orang Taiwan. Harusnya bersyukur, tapi malah melaporkan Valencya dengan berbagai cara," katanya.
Terakhir, Asep memberikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang sudah menjatuhkan vonis bebas terhadap Valencya.
Vonis hakim mempertegas posisi Valencya tidak bersalah atas tuduhan selama ini.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Valencya yang menjatuhkan vonis bebas. Hal sama juga saya sampaikan kepada Kejagung yang sudah mencabut semua tuntutannya. Kita berharap agar masalah Valencya dengan mantan suaminya selesai seluruhnya," tandasnya. (MAZ)