Ini Sederet Kasus Kecelakaan yang Dialami Bus TransJakarta 3 Bulan Terakhir

Kasie Laka Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Eko Setio Budi mengatakan, kecelakaan bus Transjakarta itu terjadi karena pengemudi Bus kurang hati-hati.

Penulis: murtopo | Editor: murtopo
ISTIMEWA
Satu unit Bus TransJakarta menabrak separstor di Depan Ratu Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (3/12/2021) siang. 

Sehingga diduga J terkena serangan epilepsi saat mengendarai bus transjakarta dan tak bisa mengendalikan bus hingga mengakibatkan kecelakaan.

Transjakarta Janji Laksanakan Rekomendasi Polda

Sementara itu PT Transjakata sebelumnya berjanji bakal melaksanakan empat rekomendasi Ditlantas Polda Metro Jaya terkait keamanan berkendara.

Hal itu dilakukan demi mencegah kejadian maut susulan yang pernah terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021) lalu.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan peningkatan sistem keamanan, khususnya pada proses pengecekan kesehatan pramudi yang sebelumnya sudah dilakukan secara rutin.

Hal ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari.

“Kami sangat menerima dengan baik masukan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan akan melakukan peningkatan. Transjakarta juga siap menerapkan semua rekomendasi yang diberikan sebaik mungkin,” kata Prasetia berdasarkan keterangannya pada Jumat (5/11/2021).

Prasetia mengatakan, Transjakarta akan berkoordinasi dengan para operator bus terkait kelengkapan dan pengerahan tenaga kesehatan (nakes) untuk mengecek kondisi pramudi sebelum bekerja.

Namun sebagai inisiatif awal, Transjakarta menyediakan alat tensimeter guna memastikan para pengemudi dinyatakan siap untuk memulai tugasnya dalam melayani mobilitas pelanggan.

“Perlu diingat juga, Dinas Perhubungan sebagai regulator dan Transjakarta sebagai Bus Management Company pada dasarnya bermitra dengan operator dan secara manajemen ini bagian dari kami,” ujarnya.

“Kami akan melakukan komunikasi dengan mitra operator terkait rekomendasi ini agar bisa diterapkan secepatnya. Selanjutnya, kami akan pastikan semua terlaksana dengan baik serta siap memberikan sanksi apabila ada mitra operator yang tidak menjalankan kebijakan ini sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Prasetia mengatakan, pramudi bus operator BMP dengan nomor lambung 240 yang berinisial J, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam musibah ini oleh Polisi.

Pihaknya mengapresiasi polisi yang mendalami kasus ini dengan cepat.

“Tersangka sudah ditetapkan dan dikarenakan kondisi tersangka telah meninggal, maka kasus ini resmi ditutup. Saya mewakili seluruh keluarga besar Transjakarta, mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya pengemudi dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ungkapnya.

Prasetia juga turut mengapresiasi kinerja insan Tije yang telah dengan sigap hadir di lokasi untuk membantu pelanggan terimbas.

Pihaknya langsung turun ke lokasi sesaat setelah kejadian, ikut mendampingi dan memastikan semua pelanggan terimbas mendapat perawatan maksimal.

Kata dia, Transjakarta bersama operator BMP kemudian juga turut memberikan santunan kepada seluruh pelanggan terimbas.

Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas.

Seperti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan empat rekomendasi kepada PT Transjakarta agar kejadian maut yang menewaskan dua orang tidak terulang kembali. Pertama, petugas medis harus mengecek secara rutin kondisi para pramudi.

“Jadi, bukan hanya mengisi lembar pernyataan kesehatan saja,” kata Sambodo pada Rabu (3/11/2021).

Rekomendasi kedua, saaat proses perekrutan sopir, Transjakarta harus melakukan pengecekan kesehatan secara detil. Hal itu dilakukan untuk memastikan riwayat kesehatan yang benar dan lengkap.

Selanjutnya, rekomendasi ketiga agar Transjakarta melakukan pengecekan kesehatan secara berkala ke seluruh sopir setiap enam bulan sekali. Terakhir, kecepatan laju bus dapat dibatasi.

“Jadi tidak bisa melebihi kecepatan tertentu atau terdapat tanda peringatan ketika kecepatan kendaraan melebihi batas yang ditentukan,” ujarnya. (des/faf/m26)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved