Berita Nasional
MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Fadli Zon: UU Ini Harusnya Batal
MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Fadli Zon: UU Ini Harusnya Batal karena Bertentangan dengan Konstitusi
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon saat menjadi pembicara dalam sesi pertama "The Central Role of Education in the 2030 Agenda for Sustainable Development" di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Jokowi juga menyatakan bahwa UU itu akan tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan
Menurut Fadli Zon, UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses.
"Terlalu banyak 'invisible hand'," jelasnya.
Anggota Komisi I DPR ini juga menganggap, UU Cipta Kerja saat ini tak bisa diimplementasikan selama belum diperbaiki. Adapun tenggat masa waktu perbaikan selama dua tahun.
"Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," kata Fadli Zon.
Halaman 2 dari 2