Kabar Artis
Jerinx SID Ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya Hingga 20 Hari ke Depan
Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx langsung dilimpahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tersangka terduga tindak ancaman melalui media elektronik, I Gede Ariastina alias Jerinx resmi ditahan.
Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx langsung dilimpahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Selama 20 hari kedepan Jerinx akan menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi tersangka tadi di dampingi oleh penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua," kata Bima Suprayoga selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Dikaruniai Anak Kedua, Raffi Ahmad Sebut Rafathar Malik Ahmad Jelous ke Adiknya
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Jerinx ditahan terkait laporan yang dilakukan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak ancaman yang dialami pegiat sosial media tersebut.
"Pada hari ini, Rabu 1 Desember 2021 pukul 15.00 WIB sampai proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," terang Bima.
"Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya," lanjutnya.
Baca juga: Parasnya Bikin Penggemar Terpana, Ini Rahasia Kecantikan Pebulu Tangkis Jepang Chiharu Shida
Pakai rompi tahanan
Jerinx SID keluar dengan rompi tahanan berwana merah dengan tanda nomor 024 di dada kanannya.
Masih didampingi dengan Naura Alexandra, Jerinx tak banyak bicara saaf bertemu dengan awak medai.
Ia hanya dengan sendirinya kembali menegaskan siap menjalani proses hukum secara gentle.
Baca juga: Punya Adik Baru Rafathar Malah Cemburu dan Caper, Raffi Ahmad: Dia Butuh Perhatian Khusus
"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Sekira empat jam Jerinx menjalani pemeriksaan berkas usai naik ke tahap dua. Ia diperiksa sejak pukul 12.51 WIB hingga pukul 16.37 WIB.
Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.
Drummer band Superman Is Dead itu akan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
Sekedar informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pengancaman kepada Adam Deni.