Pemkot Depok
Kasus Pelecehan Seksual kepada Anak Capai 43 Kasus, Pemkot Depok Lakukan Pencegahan dari Tingkat RW
Sejumlah kasus pelecehan anak yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Depok telah mendapatkan pendampingan dari pihak DPAPMK.
Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
"Saya mempertanyakan ini pada Pemkot Depok dan Menteri PPPA yang memberi status kota layak anak pada Depok," sambung Tigor.
Siang itu, Tigor bersama dua keluarga korban pelecehan seksual yang berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kota Depok Meningkat, Mohammad Idris Minta PPKM Terus Diterapkan
Syahril merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok. Ia memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sejumlah anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.
Lebih lanjut, guna menekan angka pelecehan seksual kepada anak di Kota Depok, perlu dilakukan upaya edukasi, sosialisasi, dan penyampaian kepada warga. Terutama kepada warga yang berstatus sebagai orang tua. Menurut Tigor, upaya tersebut harus dilakukan oleh lembaga negara seperti pihak kepolisian, LPSK.
"Maksud saya, jangan sampai hak korban dan keluarganya tidak diberikan karena ketidaktahuan. Padahal negara mengamanahkan lewat undang-undang," jelas Tigor.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Depok Dukung Gage di Depok, Tapi Dikaji Menyeluruh & di Stop Bila Tidak Bermanfaat
Sosialiasi pencegahan itu diharapkan dapat mengurangi minat calon pelaku yang ingin melakukan pelecehan seksual, serta memberikan efek jera kepada pelaku.
"Ini penting. Supaya calon pelaku itu mikir bebannya banyak. Ada hukuman badan, ada denda pada negara dan ada lagi ganti kerugian bentuknya restitusi," ucap Tigor.
Selain itu, pihak keluarga dan kerabat juga mesti aktif dalam pengawalan kasus pelecehan seksual kepada korban. Tigor mengimbau kepada kerabat korban untuk selalu menyertakan lembaga negara dalam proses advokasi.
"Saya mengajak masyarakat untuk libatkan LPSK kalau terjadi apa-apa. Kenapa? Ada banyak fasilitas negara yang bisa diberikan pada korban dan keluarga korban. Misalnya, pendampingan psikologi atau kebutuhan-kebutuhan yang lain," pungkas Tigor. (M29)