Pemkot Depok

Kasus Pelecehan Seksual kepada Anak Capai 43 Kasus, Pemkot Depok Lakukan Pencegahan dari Tingkat RW

Sejumlah kasus pelecehan anak yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Depok telah mendapatkan pendampingan dari pihak DPAPMK.

Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Muhamad Fajar Riyadanu
Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari saat ditemui di Kantor Balai Kota Depok pada Selasa (30/11/2021), siang. 

Dari 942 KBGS yang terjadi, pola kekerasan yang dilakukan hampir sama. Korban diancam oleh pelaku dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial ketika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku.

Baca juga: Kontribusi Nyata UI Bersama Mitra Bantu Pulihkan Indonesia di Masa Pandemi Covid, No 1 di Indonesia

"Atau ketika korban memutuskan untuk memutuskan hubungan pacaran," tulis laporan Catahu Komnas Perempuan 2021.

Di sisi lain, menurut hasil catatan LPSK, sejak 2016 hingga Juni 2020 ini ada 926 permohonan perlindungan terhadap anak yang masuk. Asal permohonan tertinggi dari Jawa Barat, diikuti DKI Jakarta, lalu Sumatera Utara.

Sebanyak 482 diantaranya adalah korban kekerasan seksual, 133 anak menjadi korban perdagangan orang dan sisanya dari berbagai kasus yang menempatkan anak menjadi korban. 106 anak menjadi korban eksploitasi perdagangan seksual.

"Kita harus meningkatkan kolaborasi kita untuk memproses perkara-perkara itu secara tuntas kepada pelakunya, sekaligus memberikan keadilan kepada korbannya tentu saja dengan memberikan perlindungan yang optimal dari LPSK," harap Antonius.

Antonius menuturkan, salah satu cara untuk menurunkan KBGS adalah meningkatkan literasi digital kepada anak-anak. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan di lingkungan yang paling dekat dengan anak, yakni di lingkup keluarga.

"Memang menjadi tugas kita semua untuk meningkatkan secara signifikan literasi digital itu," ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh korban maupun kerabat korban untuk berani melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami.

"Jangan takut untuk membongkar perkara ini. Karena semakin kita takut membongkar, itu akan menumbuh suburkan pelaku-pelaku yang harus kita babat habis," ujar Antonius.

Predikat Kota Layak Anak untuk Kota Depok Pantas Dicabut

Kuasa Hukum dua keluarga korban pelecehan seksual berinisial J (14) dan BA (14), Azas Tigor Naingggolan, mengatakan predikat Kota Depok sebagai 'Kota Layak Anak' pantas dicabut.

Pasalnya, menurut data Kejaksaan Negeri Depok, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di Depok hingga bulan November sebanyak 43 kasus.

Jumlah ini naik 12 kasus dari total kasus hingga bulan Oktober sejumlah 31 kasus. Sementara itu, 22 kasus diantaranya sudah masuk ke dalam tahap penuntutan.

"Dari informasi yang disampaikan Pak Kajari, kok di Depok kasus kekerasan seksual pada anaknya meningkat terus. Ini harus dipertanyakan. Saya pikir (predikat kota layak anak) harus dicabut. Karena banyak anak-anak jadi korban pelecehan seksual," kata Tigor saat ditemui di Kejaksaan Negeri Depok pada Senin (29/11/2021), siang.

Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sebut Kasus Tindak Asusila di Depok Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Pada kesempatan tersebut, Tigor mempertanyakan keputusan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang memberikan predikat 'Kota Layak Anak' tahun 2021.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved