Beji Depok
Siap-Siap, Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Dilakukan Mulai 4 Desember Mendatang
Uji coba ganjil genap di Jalan Margonda akan dilakukan pada akhir pekan ini dan akan dilaksanakan dua pekan setiap Sabtu dan Ahad.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro Depok bersiap melakukan uji ganjil genap saat akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu yang dimulai pada 4 Desember 2021.
Kepastian ini dikatakan Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra di Mapolrestro Depok, Rabu (24/11/2021).
Di mana nantinya, lokasi yang akan diterapkan ganjil genap ada di sepanjang Jalan Margonda Raya.
"Uji coba ganjil genap di Jalan Margonda akan dilakukan pada akhir pekan ini dan akan dilaksanakan dua pekan setiap Sabtu dan Ahad. Sebelumnya, kita sudah melakukan sosialisasi," tutur Jhoni di Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (24/11/2021).
Pemberlakukan ganji genap ini dikatakan Jhoni lantaran Jalan Margonda Raya hampir selalu mengalami kepadatan atau kemacetan lantaran jumlah kendaraan yang melintas cukup tinggi, utamanya saat akhir pekan.
Baca juga: Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya Masih Terus Digodok, Pelaku Usaha dan Warga Ikut Dilibatkan
"Saat ini jumlah kapasitas kendaraan sudah melewati batas, terutama pada Sabtu dan Ahad yang kerap timbul kemacetan. Jadi, langkah ganjil genap perlu diterapkan," katanya.
Kendaraan roda empat dikatakan Jhoni menjadi sasaran kebijakan tersebut, sementara roda dua masih tetap bisa melintas lantaran tak dikenakan ganji genap.
"Pemberlakuan ganjil genap khusus mobil dari jam 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kami uji coba di akhir pekan. Kemudian kami juga membebaskan untuk kendaraan darurat, ambulan, dan kendaraan umum. Roda dua atau motor masih bisa melintas," paparnya.
Baca juga: Soal Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Margonda, Sekda Kota Depok: Belum Final
Sejauh ini, sosialisasi masih terus dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan seperti apa, sehingga nantinya akan dilakukan analisa dan evaluasi apakah kebijakan tersebut dapat mengurai kemacetan atau tidak di Jalan Margonda Raya.
"Kebijakan ini juga mengacu kepada Inmendagri nomor 47 tahu 2021 terkait dengan pemberlakuan PPKM, pencegahan penyebaran Covid-19. Diharapkan tidak terjadi lagi kemacetan parah di Jalan Margonda di setiap Sabtu dan Ahad," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Satuan-Lalu-Lintas-Polres-Metro-Depok-akan-menerapkan-sistem-ganjil-genap-di-Jalan-Margonda.jpg)