Kabar Artis

Kuasa Hukum Berharap 6 Aset Orang Tua Nirina Zubir Bisa Kembali, Akan Koordinasi ke Bank

Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffrey Siregar mengatakan saat ini, enam aset yang diagunkan di bank oleh Riri Khasmita sudah diblokir.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Nirina Zubir dan Kuasa hukumnya Ruben Jeffrey Siregar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Keluarga bintang film Nirina Zubir mengalami musibah, enam aset orang tuanya digelapkan yang diduga dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya sendiri, Riri Khasmita bersama suami dan petugas PPAT, yakni Edrianto dan Faridah.

Cara Riri Khasnita, Edrianto, dan Faridah diduga menggelapkan enam aset orang tua Nirina Zubir, dengan memalsukan surat-surat yang kemudian menjual dan mengagunkannya ke bank.

Saat ini, ketiga pelaku yang diduga menggelapkan enam aset orang tua Nirina Zubir sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffrey Siregar mengatakan saat ini, enam aset yang diagunkan di bank oleh Riri Khasmita sudah diblokir.

Baca juga: Emosional, Nirina Zubir Menangis dan Memarahi Riri Khasmita Pelaku Penggelapan 6 Aset Ibundanya

"Kedepan kami akan terus berusaha mengembalikan aset-aset ini kepada ahli waris, dalam hal ini keluarga Nirina Zubir," kata Ruben Jeffrey Siregar ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Ruben menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan bank-bank yang menangani aset-aset orang tua Nirina Zubir yang diagunkan Riri Khasmita.

Tak hanya ke bank, Ruben juga akan berkoordinasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengurusi surat-surat enam aset keluarga Nirina Zubir yang dipalsukan oleh Riri Khasmita.

"Pastinya akan kami urus semuanya," ucapnya.

Baca juga: Nirina Zubir Sakit Hati ARTnya Hidup Mewah dari Uang Penjualan Sertifikat Tanah Almarhum Ibundanya

Ruben menyebut dalam kasus Nirina Zubir, kliennya bahwa BPN sejak tahun 2017 sudah memberlakukan sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang mengakomodir validasi, terhadap NIK.

"Sedangkan di perkara Nirina, NIK yang tertera di dalam Akta Jual Beli (AJB) tidak terdaftar di Dukcapil. Seharusnya, jika NIK nya tidak terdaftar (setelah dilakukan validasi oleh BPN), maka BPN tidak dapat memproses Peralihan Hak SHM Nirina," jelasnya.

Ruben seakan menyayangkan surat dari aset-aset ibunda Nirina Zubir yang bisa beralih nama kepada Riri Khasmita dan pelaku lainnya.

"Namun kenyataannya yang terjadi sekarang SHM Nirina bisa berpindah tangan," ujar Ruben Jeffrey.

Emosional saat dipertemukan mantan ART

Bintang film Nirina Zubir penuh emosional ketika hadir dalam rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtuanya, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved