Kabar Artis

Polisi Masih Pertimbangkan Status Tahanan Kota Olivia Nathania karena Korbannya Banyak

Korban penipuan Olivia Nathania dianggap cukup banyak sehingga polisi langsung menahannya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021) 

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina menyebut bahwa penetapan tersangka kliennya, sudah diketahui oleh Nia Daniaty. 

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS. 

"Oh pastinya ibu Nia sudah mengetahui penetapan tersangka ini," kata Susanti Agustina ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). 

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Nia Daniaty Minta Agustin Juga Ditetapkan Menjadi Tersangka Penipuan Berkedok CPNS

Susanti menyebut kalau Nia tidak memberikan pesan banyak kepada wanita yang akrab disapa Oi itu, putrinya sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ya bu Nia meminta Oi tegar menghadapi kasusnya," ucapnya. 

"Termasuk patuh dengan proses hukum yang ada," sambungnya. 

Susanti mengatakan bahwa Nia Daniaty berharap putrinya bisa melewati proses hukum yang sedang dihadapi dengan status tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS. 

Baca juga: Polisi Sejak Pagi Periksa Anak Nia Daniaty yang Sudah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok CPNS

"Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," ujar Susanti Agustina. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Desy Selviany/Arie Puji Waluyo/ARI)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved