Kabar Artis

Apakah Isu Orang Ketiga Jadi Alasan Kenang Mirdad Ajukan Hak Asuh Anak, Ini JAWABAN Pengacara?

Tanda tanya menggantung dalam langkah Kenang Mirdad mengajukan hak asuh anak. Ketika ditanya apakah terkait isu orang ketiga, ini jawabannya.

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Kenang Mirdad dan Tyna Kanan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Proses perceraian artis Tyna Kana dan Kenang Mirdad terus bergulir beserta berbagai dampaknya. 

Kenang Mirdad ternyata akan berupaya kukuh memperjuangkan hak asuh anak. 

Apa alasan Kenang begitu keras berupaya memperjuangan hak asuh tersebut? 

Kuasa hukum Kenang, Muhammad Luthfi, memberi penjelasan tentang bagaimana cara kliennya memperoleh hak asuh tersebut. 

Baca juga: Devano Pernah Minta IIs Dahlia Hentikan Karir, KENAPA? Simak Alasannya

"Kami menanggapi statemen dari pihak penggugat (Tyna Kana), bahwa sejatinya klien kami juga memperjuangkan hak asuh anak," kata Zikri Muhammad Luthfi kepada awak media, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/11/2021).

Zikri mengatakan kliennya berusaha mendapat hak asuh anak dengan mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dalam agenda menanggapi gugatan dari Tyna.

"Gugatan balik atau rekonvensi ini ya kami perjuangkan hak asuh anak. Namun, isi gugatannya tidak bisa kami sampaikan," ucapnya.

Zikri menjelaskan bahwa  di dalam UU, seorang anak yang masih dibawah umur hak asuh akan jatuh ke tangan ibunya.

Lantas, apa landasan adik Nana Mirdad itu melakukan perjuangan mendapatkan hak asuh anak dari istrinya, Tyna?

Baca juga: Pemain Naturalisasi Elkan Bagott Belum Latihan Bersama Timnas Indonesia, Masih Jalani Karantina 

"Bagaimana pun klien kami (Kenang Mirdad) menyayangi anak-anak dan punya hak untuk mengasuhnya. Maka dari itulah klien kami memperjuangkan dan mempertahankan anak di bawah pengasuhannya," jelasnya.

Lalu, apakah pria kelahiran Jakarta, 5 Februari 1987 itu mengajukan gugatan hak asuh anak karena adanya isu orang ketiga atau diduga Tyna punya Pria Idaman Lain?

"Isu orang ketiga kami serahkan ke publik, kami tidak bisa menanggapi. Cuma memang biar publik yang menilai," ungkapnya.

Lebih lanjut, Zikri mengatakan bahwa Kenang Mirdad berusaha agar hak asuh anak jatuh ke tangannya, sehingga gugatan balik perlu dilakukan.

"Hasilnya kami serahkan ke Pengadilan saja," ujar Zikri Muhammad Luthfi.

Baca juga: Kasus Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat, Diduga Ada Keterlibatan Orang Dalam, Ini Reaksi PT Wika

Diberitakan sebelumnya, Tyna Kanna dinikahi Kenang Mirdad Agustus 2009. Selama 12 tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga orang anak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved