Persidangan Depok

Terdakwa Kasus Isu Babi Ngepet Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Terlalu Tinggi

Menurutnya, pemberitaan bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak sampai merugikan masyarakat.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Mochammad Dipa
Edison (masker hitam) selaku kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Bedahan, Sawangan Depok usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11/2021). 

Ia pun sudah meminta maaf kepada empat orang yang telanjang saat menangkap babi ngepet. Selain itu, sebagai rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut, Adam pun kini sering melaksanakan salat sunah taubat.

“Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya salat sunah taubat segala macam,” kata Adam dalam menghadiri lanjutan sidang perkara hoaks babi ngepet secara virtual, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Kasus Hoax Babi Ngepet, Binatang yang Dipesan Terdakwa Dibeli dari Puncak

Akibat dari perbuatannya ini, Adam mengaku menyesal anak dan adiknya tidak bisa melanjutkan sekolah lagi karena sebagai tulang punggung keluarga dia tidak lagi bisa mencari nafkah.

"Dengan saya ditahan anak saya putus sekolah dan adik saya putus kuliah. Saya sangat menyesali dan mohon ampun kepada Allah setelah ini saya akan hijrah," ucapnya.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini terdakwa Adam ditahan di Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong. 

(dip)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved